Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut UMK dan Jamsostek, Puluhan Therapist Spa Demo Manajemen PT Lekindo
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 01-06-2013 | 10:20 WIB
demo_lekindo.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Puluhan karyawan PT Lekindo Jaya (The Spa Secret dan Indo Thai) menggelar unjuk rasa di halaman PT Lekindo Jaya, samping The Hills, Kampung Seraya, menuntut UMK dan Jamsostek, Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 9.00 WIB.

Karyawan PT Lekindo Jaya yang tergabung dalam FSB-KAMIPARHO SBSI Kota Batam ini juga menuntut manajemen agar mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan terhadap 5 orang karyawan karena bergabung dengan serikat pekerja.

Adapun kelima karyawan PT Lekindo Jaya yang di PHK sepihak oleh manajemen, antara lain, Rani Permatasari, Eni Rohani, Murni Ati, Sapriani dan Mohamad Al Hilal.

Ketua DPC FSB-KAMIPARHO SBSI Kota Batam, Ali Imran mengatakan ada 10 tuntutan karyawan dalam unjuk rasa ini.

Pertama, menuntut memperkerjakan kembali lima orang pengurus PK PT Lekindo Jaya (The Spa Secret dan Indo Tahi) FSB-KAMIPARHO SBSI Batam.

Kedua, menuntut penyesuaian upah karyawan. Ketiga, menuntut kepesertaan Jamsostek. Keempat, menuntut pengembalian uang potongan gaji / bulan sebesar Rp 250 ribu.

Kelima, menuntut penhapusan potongan gaji / bulan Rp 250 ribu. Keenam, menuntut hak cuti tahunan. Ketujuh, menuntut hak libur 1 X dalam seminggu.

Kedelapan, menuntut perubahan status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kesembilan, menuntut pembayaran THR = UMK Kota Batam dan Kesepuluh, menuntut kenaikan komisi di hari libur nasional.

"Kami menuntut perusahaan dapat memenuhi tuntutan ini, terpenting kembali memperkerjakan karyawan yang di PHK, UMK dan Jamsostek," tegasnya.

Pantauan batamtoday, unjuk rasa karyawan PT Lekindo Jaya saat ini masih terus berlangsung dan dikawal oleh petugas kepolisian dari Polsek Batuampar yang dipimpin langsung Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin.

Editor: Dodo