Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesangon Belum Dibayar, Mantan Buruh DKP Batam Demo Lagi
Oleh : Gokli
Kamis | 30-05-2013 | 10:20 WIB

BATAM, batamtoday - Mantan buruh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam kembali melakukan aksi demo di Pemko Batam. Sebab, tuntutan upah pesangon yang mereka minta belum juga dibayarkan oleh Pemko Batam, Kamis (30/5/2013) pagi.

Sebanyak 31 orang mantan buruh tersebut mengalami pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh DKP Batam sejak tanggal 4 Januari 2013, lalu. Sampai dengan saat ini mereka masih tetap meminta upah pesangon, karena kebanyak dari buruh itu sudah bekerja diatas lima tahun.

Aksi demo kali ini merupakan lanjutan dari aksi demo sebelumnya. Hasil pertemuan yang mereka lakukan dengan Wakil Wali Kota Batam, Rudi belum terealisasi hingga saat ini.

Rudi waktu itu mengatakan akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. Jika disetujui BPK, maka Pemko Batam akan segera menganggarkan upah pesangon buruh.

Karena belum ada penjelasan sampai dengan saat ini, para buruh itu kembali melakukan aksi demo dengan membawa sanak keluarganya ke Gedung Pemko Batam. Tuntutan mereka tetap sama, meminta upah pesangon tetap dibayarkan.

Iswahyudi, Ketua PKMK yang menaungi para mantan buruh tersebut mengatakan Pemko Batam berkewajiban membayar upah buruh tersebut. Antara BPK dengan buruh, kata dia tak ada urusan, dan hal itu hanya alasan Pemko saja untuk tidak membayar upah.

"Kami tak mau tahu dan tak ada urusan dengan BPK. Kami minta Pemko Batam segera membayar pesangon buruh yang sudah di putus kontrak ini,"ujar dia dalam orasinya.

Sementara itu, Sekretaris PKMK, Sofia menjelaskan upah pesangon 31 buruh setelah mereka hitung menjapai Rp450 juta. Memang nilai pesangon masing-masing buruh berbeda, tapi secara global Rp450 juta yang harus dibayarkan oleh Pemko Batam.

"Kalau pesangon ini tidak dibayarkan oleh Pemko, nanti buruh yang sudah PHK ini mau makan apa. Sekarang saja mereka tak ada kerjaan, uang sekolah anak-anak nya tak bisa dibayar," jelasnya.

Editor: Dodo