Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Jadi Kurir Shabu, Mirza Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-05-2013 | 17:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti menjadi kurir dan perantara dalam penjualan narkoba jenis shabu, terdakwa Mirza Taujid alias Boy (32) divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh ketua Majelis Hakim Iwan Irawan di PN Tanjungpinang, Rabu(29/5/2013).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menjadi perantara penjualan 1 paket amplop besar narkoba jenis shabu sesuai dengan dakwaan pertama primer melanggar pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar sebsider 3 bulan kurungan.

Mirza alias Boy ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah cuci pakaian di Jalan Ir Juanda Tanjungpinang Barat pada Rabu (23/1/2013) berdasarkan hasil laporan dan pengintaian Polisi.

Dari keterangan terdakwa, barang bukti shabu yang ditaruh dalam 1 amplop besar diperoleh dari seorang rarga negara Malaysia bernama Cik Man, yang dititip pada seseorang di Pelabuhan Sri Bintan Pura ,sebelum akhirnya diambil tersangka.

Saat barang haram tersebut diambil dan dibawa menggunakan motor dari pelabuhaan, tepat berada di Loundry Qilo, Bt IX Tanjungpinang, tersangka langsung ditangkap.

Editor: Dodo