Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan CPNS Kepri,

Herlinawati Berbelit dan Berkelit
Oleh : Mardi
Selasa | 05-04-2011 | 08:20 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Herlinawati, istri mantan Plt Sekda Pemprov Kepri, Arifin MM, berbelit dan berkelit ketika diperiksa penyidik Polresta Tanjungpinang, Senin, 4 April 2011, sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan suaminya terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun lalu.


Arifin, meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun disebut saksi pelapor, Nurhasanah, telah menerima sejumlah uang dari dirinya sebagai 'uang pelicin' untuk meloloskan beberapa kenalanya menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Pemprov Kepri dan juga CPNS.

Uang pelicin tersebut, ada yang diterima langsung oleh Arifin, ada yang ditransfer ke rekening Herlinawati, dan ada juga yang dititipkan melalui supir Arifin yang bernama Syamsul Bahri.

"saksi (Herlinawati, red) berbelit-belit menjawab pertanyaan penyidik," kata salah seorang penyidik kepada batamtoday.

Saksi mengaku melihat sendiri adanya pertemuan antara suaminya, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekda Pemprov Kepri, dengan Hasanah dan sejumlah orang di warung Durian Indah milik Herlinawati di Dompak, namun saksi mengtakan tidak tahu apa urusan pertemuan tersebut.

Herlinawati juga berkelit dan menolak tuudhan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari Nurhasanah, Nurhasanah sendiri menyatakan dua kali mentrasfer uang kepada Herlina, masing-masing Rp10 juta dan diterimakan secara langsung sebesar Rp70 juta.

Seusai pemeriksaan, Herlinawati kepada wartawan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Nurhasanah, baik melalui transfer ataupun langsung.

"Saya datang kesini, memang mau jumpa dia (Nurhasanah, red), dan saya mau bilang kepada dia bahwa saya tidak pernah menerima uang dari dia," tandas Herlina.

Kasus 'uang pelicin' PTT dan CPNS mencuat setelah Nurhasanah melaporkan Arifin, yang dinilainya telah menipunya dalam proses penerimaan CPNS tahun lalu. Nurhasanah telah menitipkan 13 orang kerabatnya, 8 untuk PTT dan 5 CPNS, kepada Arifin, dengan imbalan atau uang pelicin sebesar Rp450 juta.

Namun ternyata tidak seorang pun dari ke 13 orang titipan Nurhasanah yang lulus. Dan ketika uang tersebut diminta kembali oleh Nurhasanah, Arifin hanya mampu mengembalikan sebagaian, sehingga kasusnya nyangkut di polisi.