Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Sebut Kasus Bisa Ditutup

Dana Korupsi Rudin Suryatati Dikembalikan, Kejati Kepri Gamang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-05-2013 | 09:18 WIB
kajati-elvis-jhoni-4.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH.

"Mungkin dua tiga hari ini kami akan laksanakan gelar perkara, baru dilanjutkan dengan meminta keterangan pakar atas penyelidikan dugaan korupsi ini. Dan biasanya, kalau baru di tingkat penyelidikan dana yang diduga sebelumnya dikorupsi dikembalikan, maka kasus tersebut dapat ditutup dan tidak dilanjutkan," Kajati Kepri Elvis Jhony.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Informasi 'penggeseran' kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang tahun 2008-2012 menjadi kasus ''perdata', menjadi fakta setelah adanya pengembalian Rp 2,5 miliar dana yang sebelumnya telah dikorupsi.

Dari informasi yang diperoleh batamtoday, pengembalian dana Rp 2,5 miliar tersebut dilakukan mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli. Adanya pengembalian sejumlah dana tersebut, pantas disebut merupakan fakta bahwa dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang tahun 2008-2012, benar adanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH MH, yang dikonfirmasi batamtoday  pada Selasa (28/5/2013), membenarkan adanya pengembalian dana korupsi tersebut. Namun, dengan adanya pengembalian dana itu, Kajati Elvis Jhony tampaknya menjadi gamang. Dia pun mengatakan akan mengevaluasi kembali hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dinyatakan menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Kajati Elvis Jhony mengatakan akan melakukan evaluasi dugaan korupsi mantan wali kota dan wakil wali kota itu, dengan melaksanakan ggelar perkara bersama penyidik serta asisten yang ada di Kejati Kepri. Setelah gelar perkara, pihaknya juga nantinya akan memanggil dan menghadirkan pakar perkara korupsi untuk dimintai pendapat atas adanya dana pengembalian tersebut.

"Dari fakta adanya pengembalian dana ini seharusnya hari ini (Selasa (28/5/2013) kami akan menggelar ekspos dari penanganan dugaan korupsi ini. Dari hasil gelar perkara itu, nanti-nya kami juga akan meminta keterangan dan tanggapan pakar hukum dari fakta penyelidikan dan pengembalian uang ini," ujar Kajati Elvis Jhony kepada batamtoday, Selasa (28/5/2013).

Ditanya apakah pengembalian dana tersebut akan menghilangkan unsur pidana dan menghentikan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Elvis mengatakan bukan untuk menghilangkan. "Namun dengan adanya fakta ini, dan proses yang dilakukan masih dalam proses penyelidikan, sehingga perlu dilakukan ekspos atau gelar perkara, dengan meminta keterangan dari pakar hukum," katanya.

"Keterangan pakar kita perlukan guna mengetahui ada tidaknya unsur pidana yang diperbuat pelaku, dengan sudah dikembalikannya dana yang sebelumnya diduga dikorupsi itu," tambah Elvis lagi.

Soal tertundanya pelaksaksanaan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut, yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (28/5/2013), Elvis Jhony beralasan akibat sejumlah Asisten dan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus ada tugas keluar.

"Mungkin dua tiga hari ini kami akan laksanakan gelar perkara, baru dilanjutkan dengan meminta keterangan pakar atas penyelidikan dugaan korupsi ini. Dan biasanya, kalau baru di tingkat penyelidikan dana yang diduga sebelumnya dikorupsi dikembalikan, maka kasus tersebut dapat ditutup dan tidak dilanjutkan," ujar Kajati Kepri Elvis Jhony.

Editor: Dodo