Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kepemilikan Shabu 1 Ons

Dakwaan JPU Dinilai Tak Jelas dan Tak Lengkap, Hakim Diminta Batalkan Surat Dakwaan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-05-2013 | 15:46 WIB
Pengacara-Edi-Ginting.jpg Honda-Batam
Edi Ginting.

BATAM, batamtoday - Edi Ginting, penasehat hukum dari Hie Kiet alias Abas, terdakwa kasus narkotika dalam eksepsinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya tidak jelas dan tidak lengkap.

Dijelaskannya dalam di persidangan bahwa surat dakwaan JPU terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa, dipaksakan, penuh keragu-raguan serta tidak cermat.

"Kami tidak sependapat dan menolak secara tegas isi dari surat dakwaan mendasarkan BAP dari Kepolisian," tegas Edi, Selasa (28/5/2013).

Dipaparkannya, dakwaan JPU tentang barang bukti dalam dakwaan menerangkan bahwa adanya pemesanan shabu sebanyak 1 ons, akan tetapi pada bagian lain JPU menerangkan pada waktu penangkapan menemukan satu bungkus shabu yang dibungkus dengan plastik warna merah. Bagian lain berbeda lagi, malahan barang bukti dibungkus dengan plastik bening dengan berat 80 gram. Dibagian lain juga dibungkus warna putih dengan berat 10 gram.

"Barang bukti JPU tidak tegas yang mana satu karena beratnya berbeda-beda. Padahal dalam BAP barang bukti hanya satu," terangnya.

Selain itu, dalam dakwaan JPU tidak menjelaskan atas informasi apa sehingga terdakwa tahu keberadaan Aliong di Hotel Holiday kamar 301 Nagoya. Lalu kenapa Aliong keluar begitu saja setelah terdakwa memasuki kamar tersebut.

"Klien kita diundang oleh Aliong untuk makan. Tiba-tiba di sana sudah ada Polisi, yang jadi pertanyaan itu dari mana Aliong bisa kabur," ucap Edi.

Dengan memperhatikan uraian tersebut, sebagaimana ketentuan KUHAP bahwa surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.

"Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi kami dan menyatakan surat dakwaan dibatalkan demi hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Edi.

Selepas pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda sidang sepekan untuk tanggapan terhadap eksepsi oleh JPU sebelum memasuki tahap putusan sela atas eksepsi dari terdakwa.

Editor: Dodo