Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Nenek-nenek, Dedi Muchtar Dituntut 6 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2013 | 16:47 WIB
perkosa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dedi Muchtar (22), terdakwa pemerkosa seorang nenek-nenek, Hs (58), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Sanjaya SH dalam perisidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (22/5/2013).

JPU Sanjaya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, terdakwa Dedi Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman memaksa seorang wanita bersetubuh (pemerkosaan), sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 285 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang sudah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Sanjaya SH.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Dedi Muchtar meminta Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH agar memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya, dan hal tersebut dikatakan ketua majelis hakim akan dipertimbangkan dalam putusan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dedi Muchtar melakukan pemerkosaan terhadap korban Hs sekitar pukul 02.00 pada Sabtu (5/1/2013) dini hari, di rumah korban, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

Pemerkosaan ini sendiri terjadi saat terdakwa Dedi Muchtar hendak pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk setelah minum-minum dengan rekan-rekannya. Namun saat itu terdakwa malah nekat mencongkel pintu rumah korban Hs dengan sebatang kayu. Setelah pintu terbuka, Dedi langsung masuk ke kamar korban dan menemukan korban sedang tertidur pulas.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung menelantangkan tubuh korban dan merebahkan tubuhnya di sebelah korban. Korban pun saat itu sempat terbangun dan kaget melihat seorang pria berada disisinya. Namun saat korban hendak bertanya, Dedi langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya dan mengancam dengan mengatakan, "Kasih nggak, kalau nggak saya akan apa-apain kamu."

Korban pun hanya bisa menganggukkan kepalannya dan Dedi melepaskan bekapannya. Saat itu Hs sempat juga bertainya, "Kasih apa?" Yang kemudian dijawab pelaku, "Kasih itulah," kata Dedi sambil menunjuk kemaluan korban.

Melihat hal itu korban yang sudah ketakutan tidak berani berbuat banyak, hingga akhirnya Dedi Muchtar leluasa mencumbui dan menggagahi korban.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Dedi Muchtar masih mengancam korban sambil mengenakan pakaiannya kembali, dengan mengatakan, "Nanti kalau saya datang kasih lagi iyah, kalau tidak awas."

Tragisnya, selain memerkosa korban, pria lulusan SD itu juga mencuri dan anting serta kalung emas yang dikenakan korban Hs.

Beruntung saat pelaku hendak pulang, korban Hs sempat mengintip dan melihat sepeda motor pelaku yang berwarna putih, dan keesokan harinya langsung dilaporkan hingga akhirnya polisi membekuk Dedi Muchtar.

Editor: Dodo