Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang

Fadil Mengaku Rp 1,1 M Korupsinya Hanya Diketahui Gatot Winoto
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-05-2013 | 11:39 WIB
saksi-fadil-untuk-gatot-2.jpg Honda-Batam
Fadil saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa korupsi UUDP, Gatot Winoto di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Persidangan perkara korupsi Rp 1,1 miliar Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang 2010, semakin menarik untuk diikuti.

Mantan Bendahara Pengeluaran Setdako Tanjungpinang yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, Fadil, yang dihadirkan jadi saksi di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/5/2013), untuk terdakwa M.Yamin selaku PPK dan M. Rasid selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mengaku kalau dana yang dikorupsinya hanya diketahui dirinya dan atasannya langsung Gatot Winoto sebagai Pengguna Anggaran.

Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengakui kalau dirinya mengajukan pencairan dana berupa Uang Permulaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU), tanpa melalui verifikasi PPK, yakni terdakwa M. Yamin, serta mengajukan pencairan dana ke BUD setelah SPM ditandatangani Gatot Winoto dalam setiap kegiatan yang diajukan PPTK Setdako.

"Dalam setiap pengajuan dana, ada yang nggak diverifikasi PPK dan dicairkan BUD setelah penandatangan SPM oleh Pengguna Anggaran. Dan total pembayaran laporan SPJ yang saya sampaikan tidak sesuai dengan pengajuan dana pada setiap kegiatan," ujar Fadil.

Hal itu juga terlihat dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fadil yang dipegang dan diverifikasi terdakwa M. Yamin, tidak sama dengan jumlah pengajuan dan pencairan dana yang diajukan.

Ketika Majelis Hakim R. Aji Suryo menanyakan, apakah kedua terdakwa juga menerima bagian dari Rp 1,1 miliar yang dikorupsinya, secara tegas Fadil mengaku kalau UUDP itu tidak dinikmati kedua terdakwa.

Bahkan, saat dirinya diperiksa Inspektorat atas perintah Gatot Winoto sebagai Plt Sekda, Fadil mengaku sudah menyatakan bertanggungjawab, dan hal itu dibuktikan dengan pemberian surat kuasa penjualan rumahnya guna membayar nilai kerugian Rp 1,1 miliar dana UUDP yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saat diperiksa Inspektorat, saya juga sudah mengatakan bertanggungjawab atas dana itu, dan itu saya buktikan dengan pemberian kuasa untuk penjualan rumah saya. Namun sekdako tidak mau, hingga akhirnya saya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini," ujar Fadil.

Atas dasar itu, Fadil juga menuntut agar Plt Sekdako Gatot Winoto untuk mengembalikan surat kuasa penjualan rumahnya tersebut. Karena dengan dihukum dan dijatuhkannya vonis pada dirinya, secara jelas dia sudah mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

Dalam kesaksian terpidana Fadil ini juga terungkap, modus yang dilakukan dalam menggerus APBD Kota Tanjungpinang dengan melakukan pengajuan dana melebihi dana dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dari masing-masing kegiatan setiap bulannya, hingga pada akhir tahun anggaran terdapat akumulasi dana Rp 1,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas keskasian Fadil, terdakwa M. Rasid dan M. Yamin juga sempat mencela, dengan mengatakan mengapa pihaknya dilibatkan dalam perkara korupsinya yang hanya diketahui Gatot Winoto.

"Kau kan tahu, verifikasi yang saya lakukan arsipnya semua ada, dan pencairan dana yang kau lakukan tidak pernah saya verifikasi. Dan itu yang tahu hanya kau dengan pak Gatot, tapi kok saya dilibat-libatkan dalam perkara ini hingga dijadikan tersangka," ujar M. Yamin menyela keterangan Fadil.

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa M. Rasid, yang mengaku melakukan pencairan dana atas pengajuan SPM dan SP2D yang diverifikasi sekdako, dan dalam verifikasi di BUD juga melalui verifikasi yang dilakukan tiga stafnya sebagai Kasi di BUD.

"Saya menandatangani pencairan SP2D yang kau ajaukan atas verifikasi dan pengajuan sekda, dan hal itu juga sudah melalui verifikasi kasi saya, sebelum akhirnya saya tandatangani. Tetapi kok saya juga disalahkan dalam perkara ini," ujar M. Rasid kesal.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian sejumlah PPTK di Setdako Tanjungpinang pada 2010, atas penggunaan dana APBD saat itu.

Editor: Dodo