Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Staf KPU Karimun yang Terlibat di Kasus Narkoba WN Malaysia
Oleh : Ali
Sabtu | 18-05-2013 | 16:02 WIB

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membantah keterlibatan staf KPU Kabupaten Karimun dalam kasus narkotika jenis shabu sebanyak 1,08 gram dengan tersangka warga negara Malaysia Ang Boon Kwang (ABK) dan David, warga Karimun.

"Tidak ada kaitan dengan pejabat KPU atau pejabat apapun dalam kasus ini. Hanya dua tersangka itu saja," kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat kepada batamtoday, Sabtu (18/5/2013).

Semantara itu informasi yang diperoleh, Ang Boon Kwang membawa barang tersebut untuk memenuhi pesanan Hermawan Saputra alias Wawan. Ang Boon Kwang mendapat pesanan dari David.

Wawan merupakan staf KPU Tanjung Balai Karimun, yang menggunakan seorang kurir seorang wanita bernama Tia untuk mengambil barang haram tersebut ke David di kamar hotel Maxmilian No 322.

"Tia yang dimaksud adalah saksi. Pada saat penangkapan hanya dua pelaku yang berada di dalam kamar. Setelah penangkapan Tia baru datang. Makanya Tia kita jadikan saksi," ujarnya kembali.

Diceritakannya, pada tanggal 12 Mei 2013, tersangka ABK  bersama seorang kurirnya berinisial A warga Malaysia datang dari Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia menggunakan kapal Fery ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan langsung menuju ke salah satu hotel di Karimun.

Barang bukti diserahkan ke tersangka Ang kemudian dijual ke tersangka David yang digunakan bersama-sama di kamar hotel tersebut.

"Kemudian kami dapat informasi dari  masyarakat dan kami lakukan penangkapan. Dari informasi dan hasil pemeriksaan bahwa barang akan di ual bandar tersebut seharga 10.400 dolar Singapura atau sekitar Rp 81 juta. Kita sita berikut alat hisap bong, uang, pasport, SIM Malaysia tersangka, KTP tersangka dan lainnya. Jadi tidak ada anggota KPU yang terlibat, tidak ada kaitan," terangnya.

Editor: Dodo