Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cap Merah 'Tidak Bisa Dibaliknama' Mendadak Dihapus

Kapolda Bicara Soal Mobil X Melalui Apindo
Oleh : Ali
Sabtu | 02-04-2011 | 09:06 WIB
apindo 2.JPG Honda-Batam

Keterangan pers oleh pihak Apindo (mewakili Kapolda Kepri) di Hotel Vista, Batam, Jumat hingga Sabtu 2 April dinihari, tampak dari kiri ke kanan (mengenakan batik) Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya, mantan Ketua Apindo Kepri,  Abidin Hasibuan, dan pengacara Ampuan Situmeang.

Batam, batamtoday - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan menghapus cap merah pada STNK mobil seri X yang bertuliskan 'Tidak Bisa Dibaliknama", dan bagi yang sudah terlanjur meregistrasi dapat mendatangi kembali Kantor Samsat agar BPKB diganti dengan yang baru.

Demikian dikemukakan Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso melalui Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kepri, Ir Cahya, dan mantan Ketua Apindo Kepri, Abidin Hasibuan kepada pers di Hotel Vista, Batam, Jumat 1 April 2011 malam.

"Kami hanya menyikapi permasalahan yang semakin semeraut ini terkait registrasi mobil seri X, lalu kami melakukan pertemuan dengan bapak Kapolda, dan kami bersyukur pak Kapolda menyetujui (penghapusan cap merah, red)," kata Cahya, tanpa menyebut kapan dan dimana Apindo bertemu dengan Kapolda.

Batamtoday yang mendapat call dari seseorang, tiba di Hotel Vista pukul 23.00 WIB, dan jumpa pers berlangsung hingga Sabtu 2 April 2011 dini hari yang juga diikuti Batam Pos, Tribun Batam dan Haluan Kepri.

Dalam keterangan pers tersebut juga hadir jurubicara Polda Kepri AKBP Hartono, pengacara Ampuan Situmeang dan para tokoh Koalisi LSM Batam.

"Kami hanya memfasilitasi saja, karena masalah registrasi mobil plat X ini semakin kisruh," kata Cahya.

Kisruh dan gonjang ganjing registrasi mobil seri X atau mobil rekondisi asal Singapura yang dimaksud Cahya, mencapai puncaknya ketika Koalisi LSM Batam mendirikan Posko Pengaduan Pemilik Mobil Seri X di samping kantor Walikota Batam, di kawasan Batam Center.

Dan Posko tersebut sejak Jumat 1 April 2011 pagi kemarin telah beroperasi dan menampung keluhan masyarakat dari sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggagas berdirinya Posko pengaduan tersebut adalah Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YPKN), dan  Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B).

Alasan Kapolda menyetujui penghapusan cap merah tersebut, melalui Cahya,-- jika enggan menyebut Kapolda meminjam mulut, --karena cap merah tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan juga menyebabkan anjloknya bisnis jual-beli mobil di Batam.

Sementara itu, Abidin yang juga bos Satnusa ini mengatakan, selain permasalahan Cap merah, hasil dari pertemuan Kapolda-Apindo, juga masalah pendaftaran yang akan diperpanjang, jika sebelumnya disebut selesai pada bulan September dapat diperpanjang, kata Abidin.

"Seperti air mengalirlah, tidak perlu dipaksakan harus ditentukan jangka waktu yang terlalu sempit," ujar Abbidin. Lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meregistrasi dan mendapat STNK dengan cap merah, dapat mendatangi kembali kantor Samsat agar diganti dengan STNK yang baru, tanpa cap merah.

Selain itu, tambah Abidin, para pemilik mobil seri X juga tidak harus lagi berfoto  di samping mobilnya ketika akan melakukan registrasi.

Memang kewajiban pemilik mobil berfoto di samping mobilnya, telah membuat masyarakat resah. Masyarakat bertanya-tanya, apakah foto tersebut akan dijadikan bukti oleh pihak Polda, dan kemudian dijadikan tersangka, karena adanya permasalahan dalam dokumen kepemilikan mobil.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya registrasi yang dilakukan Samsat Kepri atas mobil seri X  dibagi ke dalam tiga kategori. Yaitu kategori A, B, dan C.

Kategori A adalah, dokumen mobil yang tercatat di Samsat dan di Bea Cukai. Kategori B, dokumen mobil tercatat di Samsat tetapi tidak tercatat di Bea dan Cukai, sedangkan kategori C dokumen mobil tidak tercatat baik di Samsat maupun di Bea dan Cukai.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Hotel Vista, menambahi keterangan pihak APINDO, jurubicara Polda Kepri AKBP Hartono menegaskan, perubahan yang diambil Kapolda yaitu dengan menghapus cap merah pada SNK mobil seri X, merupakan tindakan Polda Kepri untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun demikian para tokoh Koalisi LSM yang hadir pada pertemuan itu kepada pers mengatakan akan terus mengoperasikan Posko Pengaduan dan menampung keluhan masyarakat pemilik Mobil Seri X, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

"Kita akan tetap jalan," tandas Fachry, Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B),