Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PHL Tuntut Pesangon, Pemko Batam Surati BPK
Oleh : Gokli
Senin | 13-05-2013 | 14:21 WIB
perundingan-thl-dkp.jpg Honda-Batam
(Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Sebanyak 31 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kebersiahan dan Pertamanan (DKP) Batam yang telah diputus kontrak menuntut pesangon. Terkait tuntutan itu, Pemko Batam, hari ini akan mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (13/5/2013) siang.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan Pemko Batam selama ini tak pernah menganggarkan pesangon untuk THL. Namun, dengan adanya permasalahan itu, mereka akan mengirim surat kepada BPK untuk meminta petunjuk, boleh tidaknya pesangon tersebut dianggarkan.

"Hari ini, Pemko akan kirim surat kepada BPK. Mudah-mudahan disetujui, dan akan segera kita anggarakan," aku dia, usai mengadakan pertemuan di lantai 4 Kantor Wali Kota Batam.

Rudi juga mengatakan, jika BPK menyetujui adanya anggaran untuk pesangon, maka hal itu akan berlaku untuk semua THL yang ada dilingkungan Pemko Batam. Sementara itu, nasib ke-31 THL yang telah diputus kontrak tersebut belum jelas.

Disinggung apabila BPK tidak menyetujui adanya anggaran untuk pesangon THL, kata Rudi tak perlu berandai-andai. Sebab, dia berharap agar disetujui.

"Mudah-mudahan saja disetujui, tak usah berandai-andailah," ujarnya.

Mewakili THL, Daniel Akusa, mengatakan mereka tak mau membahas masalah teknis. Sebab, yang dibicarakan oleh Rudi tersebut merupakan teknis, sementara yang dituntut oleh mereka adalah pesangon.

"Kami tak mau tahu dengan alasan itu, yang kami minta pesangon harus dibayar," tegas dia.

Ditambahkannya, Pemko Batam tak ada alasan untuk tidak membayarkan pesangon 31 orang THL yang diputus kontrak. Sebab, masalah pesangon tersebut sudah diatur pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 6, UU nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja.

"Kalau mereka tahu undang-undang dan peraturan, tak ada alasan pesangon tidak dibayar. Masalah teknis itu urusan mereka, yang kami minta pesangon dibayarkan," tutup dia.

Editor: Dodo