Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Registrasi Mobil Seri 'X' ke 'Z;

Ampuan: Dasar Hukum Registrasi Tidak Kuat
Oleh : Ali
Rabu | 30-03-2011 | 18:37 WIB

Batam, batamtoday - Kebijakan Samsat Kepulauan Riau yang mempertegas status ribuan kendaraan berseri 'X' yang masuk kategori 'B' tidak boleh dibalik nama atau tidak boleh diperjualbelikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat

"Surat Telegram (STR) Kapolri yang menjadi acuan Samsat Kepri untuk melakukan registasi atau pendaftaran ulang kendaraan seri "X" bukan produk hukum, melainkan intruksi dari instusi itu sendiri sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum," ujar Ampuan Situmeang, praktisi hukum kepada wartawan di kantornya, Rabu 30 Marert 2011.

Ampuan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Samsat ini sudah termasuk tindakan yang melanggar hak azasi masyarakat dan kebijakan itu tidak bisa diberlakukan mengingat masyarakat berstatus sebagai konsumen.

Tindakan yang dilakukan oleh Samsat Kepri ini, lanjut Ampuan, telah mengganggu jalannya investasi di Batam mengingat sekecil apapun permasalahan yang berhubungan dengan para investor akan dipertimbangkan, terlebih jika tidak ada kepastian hukum dalam permasalahan mobil seri 'X' ini.

"Ketidakpastian hukum ini, akan memperlambat jalannya pertumbuhan ekonomi di Batam," ujar Ampuan yang juga pengurus Kadin Provinsi Kepri ini.

Ampuan mengistilahkan kebijakan internal lembaga hanya mengikat seluruh anggota lembaga tersebut namun tidak berlaku bagi pihak lain terutama masyarakat yang berada di luar lembaga, demikian juga STR yang diterima oleh Samsat Kepri ini.

Menurutnya, semestinya Samsat Kepri harus lebih bijak untuk menyikapi persoalan yang sudah lama berkembang biak di Batam dengan duduk bersama instansi terkait untuk mendapati solusi yang terbaik untuk masyarakat. Tidak seperti saat ini, akibat berjalan sendiri melakukan registrasi ulang masyarakat yang akhirnya dikorbankan.

"Polisi harus menuntaskan siapa-siapa saja oknum yang terlibat dibalik pemalsuan dokumen, tanpa pandang bulu meskipun orang itu oknum BC dan di tubuh kepolisian itu sendiri. Kalau seperti ini, sama saja polisi melakukan pembiaran terhadap para tersangka, dan lebih mengorbankan masyarakat," tegasnya.

Hal senada juga dikritisi dari Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) dan Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B). Menurut lembaga konsumen ini, Samsat Kepri telah melanggar perundang-undangan konsumen, karena telah melarang pemilik kendaraan untuk me,perjual belikankendaraannya.

"Tidak dasarnya, Samsat melarang pemilik kendaraan untuk menjual kendaraan pemilik," ujar Ketua LP3B, Fachry kepada wartawan.

Menurutnya, dalam waktu dekat, kedua lembaga perlindungan konsumen ini akan mengumpulkan data-data keluhan ribuan pemilik kendaraan yang telah dirugikan, dengan cara mendirikan Posko pengaduan pemilik kendaraan berseri "X" di depan Kantor Wali Kota Batam.

"Berasal dari data yang terkumpul, maka kami akan melakukan advokasi, semoga hasil dari keresahan masyarakat ini dapat terjawab. Apabila keresahan ini tidak terjawab, maka kami akan mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambah Fachry.

Sementara dari hasil temuan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seri "X" ke "Z" yang telah diregistrasi, tertera bahwa yang mengesahkan STNK itu masih pejabat Dispenda yang lama Amhar Ismail yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemrov Kepri bidang Ekomoni.

"Ini sama saja membodohi masyarakat dengan ketidakpastian payung hukum yang jelas, dan melanggar hukum administrasi," pungkasnya.