Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB : PAW Lily dan Gus Choi Rampung 2 Bulan
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 30-03-2011 | 13:13 WIB
20101226_031632_marwan2.jpg Honda-Batam

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'afar

Jakarta, batamtoday - Ketua DPP PKB, Marwan Jafar optimistis bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota FPKB, Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie akan selesai dalam waktu dua bulan.

“Itu selesai dalam dua bulan. Sesuai aturan UU, proses hukum di pengadilan negeri harus selesai dalam waktu satu bulan. Karena ini sengketa parpol maka tidak ada proses banding. Kalau pun kasasi ke MA juga harus selesai dalam waktu sebulan. Jadi, kalau molor pun tiga bulan akan selesai,” terangnya usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Selain itu, optimisme ini disebabkan oleh proses pemecatan hingga PAW terhadap Lily dan Effendy telah berjalan sesuai mekanisme dan AD/ART PKB. Dengan demikian, kata Marwan, pengadilan diharapkan menolak gugatan yang dilakukan kedua anggota Komisi I DPR tersebut.

“Termasuk pemecatan itu diusulkan oleh DPC-DPC tempat mereka mendaftar dan dicalonkan jadi anggota dewan. Mereka (DPC-red) setuju ketika DPP memutuskan pemecatan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan, tidak selarasnya dua payung hukum yang mengatur PAW anggota DPR, yakni UU Parpol dan MD3 mengakibatkan proses PAW akan berjalan lama, termasuk proses Lily dan Effendy.

Menanggapi hal tersebut, Marwan menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar dilakukannya sinkronisasi antara UU Parpol dan UU MD3 dalam hal PAW agar proses tersebut dapat berjalan lebih cepat.

“Arahnya disinkronkan dengan UU Parpol yang mengatur bahwa PAW merupakan hak dari partai bersangkutan. Jadi, nantinya tidak perlu menunggu berbulan-bulan,” ujarnya.

Ajukan PK

Terpisah, Kuasa Hukum DPP PKB hasil Muktamar II Semarang, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah  Agung. Sebab, pihaknya telah menemukan bukti baru (novum) tentang pelanggaran dan kebohongan yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar  di pengadilan.

“Terhadap Perkara No. 570 K/Pdt.Sus/2010, maka kami DPP PKB hasil Muktamar Semarang telah mengajukan PK kepada MA dan telah diregristrasi dengan berkas No. 08/SRP.Pdt.PK/2011/PN.JKT.PST Jo. No. 47/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya upaya PK, maka Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar bertindak tidak cermat dan melanggar prinsip Good Governance serta melanggar UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menerbitkan SK No. M.HH.-16.AH.11.01 Tahun 2010 pada tanggal 12 November 2010.

Selain itu, sesuai UU 2/2011 tentang Partai Politik, Pasal 24 yang berbunyi, dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan  Partai Politik, pengesahan
perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

“Oleh karena itu, kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan teregister dengan No. Perkara 19/G/2011/PTUN-JKT tertanggal 24 Maret 2011, agar SK No. M.HH.-16.AH.11.01 TAHUN 2010 pada tanggal 12 November 2010 tersebut dibatalkan karena ceroboh dan tidak cermat,” ujar Ikhsan Abdullah.