Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu: Pelaku Pasar Juga Harus Disertifikasi Hala

Sertifikat Halal Jual Beli Saham Belum Cukup
Oleh : Sumantr
Rabu | 30-03-2011 | 08:56 WIB

Batam, batamtoday - Sertifikat Halal untuk transaksi di pasar Bursa Indonesia yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional (DSN) dan akan di implementasikan April 2011, belum cukup untuk mendapatkan kepercayaan pelaku pasar modal agar lebih tenang dalam berdagang di Bursa, apalagi untuk menggenjot kuantitas investor domestik untuk bertransaksi di Bursa.

Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo dalam rilis yang diterima batamtoday, Rabu 30 Maret 2011 menyatakan sertifikasi halal bertransaksi di Bursa harus diikuti oleh sertifikasi pelaku pasar modal.

"Ada satu bentuk paralel yang erat antara transaksi di lantai bursa dan pelaku pasar bursa dan sertifikasi halal tidak cukup, jika hanya diberikan untuk transaksi di bursa saja, tapi pelaku usaha juga harus disertifikasi dalam bentuk sertifikasi profesi," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

Namun demikian, Menteri menyambut baik implementasi sertifikasi halal untuk transaksi di bursa. Menteri juga mengungkapkan sertifikat untuk pelaku pasar diharapkan dapat memberi efek positif terhadap pertumbuhan investor domestik. Namun jika hal tersebut dikaitkan dengan Kementrian Keuangan, memang paralel antara sertifikasi sebuah kegiatan usaha dengan pelaku usaha itu sendiri, demi tercapainya pertumbuhan yang signifikan di ranah pasar modal.

Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Direktur Pengembang Bursa Efek Indonesi (BEI) Frederica  Widyasari Dewi menyatakan menyambut baik implementasi sertifikasi kehalalan bertransaksi di pasar bursa. Ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi kemajuan pasar modal di Indonesia dan sebagai upaya menambah jumlah investor domestik untuk berinvestasi di pasar bursa.