Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh dan Menajamen PT Ghim Li Capai Kesepakatan
Oleh : Gokli
Kamis | 18-04-2013 | 15:39 WIB

BATAM, batamtoday - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara buruh dengan manajemen PT Ghim Li mencapai suatu kesepakatan. Pihak menajamen akan mengakomodir tuntutan buruh dengan dengan beberapa tahapan.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Rusmini Simorangkir, mengatakan permintaan buruh untuk permanen akan diproses oleh manajemen. Kesepakatan tersebut akan dibuat dalam satu risalah.

"Manajemen dan buruh sudah sepakat, pekerja yang sudah sempat diberhentikan akan dipanggil kembali," jelas dia, usai melakukan RDP, Kamis (18/4/2013).
 
Sejauh ini, kata Rusmini, sesuai dengan pengakuan manajemen PT Ghimli baru ada sekitar 800 buruh yang dipermanen. Sehingga tuntutan buruh saat ini akan diakomodir secara bertahap.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan tersebut antara buruh dengan pihak manajemen tak ada lagi permasalahan. Sanksi yang sempat diberikan kepada buruh agar dicabut secepatnya, dan buruh dapat bekerja dalam kondisi tenang.

"Secepatnya risalah ini akan dibuatkan dan akan diberikan kepada manajemen dan buruh," kata dia.

Disinggung masalah tuntutan buruh, Rusmini mengatakan tak bisa menyalahkan atau  membenarkan. Dia juga mengaku tak bisa menyebut berlebihan atau sudah sesuai.

"Kalau dibilang berlebihan tak juga, tapi saya juga tak bisa bilang sudah pas," aku dia.

Di tempat terpisah, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, mengatakan hal yang sama. Tuntutan buruh akan dipermanenkan segera dilakukan melalui beberapa tahapan.

"Kesepakatan sudah ada, akan dilakukan secara bertahap," papar Yoni, sembari menyebutkan akan memberitahukan hasil kesepakatan setelah risalah dari DPRD Batam diberikan.

Pada Senin (15/4/2013) lalu, ratusan buruh PT Ghimli mendatangi DPRD Batam untuk meminta para wakil rakyat itu memperjuangkan aspirasi maupun hak-hak mereka untuk segera dipermanenkan oleh pihak perusahaan.

Mereka mengaku, sejak berdirinya perusahaan tersebut tahun 2007 lalu, sampai dengan saat ini belum ada satupun buruh yang dipermanen. Bahkan, pada awalnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut mempekerjakan sekitar 6.000 buruh.

"Kami sudah berulang kali menuntut dipermanenkan, baik langsung ke perusahaan maupun ke Disnaker. Tetapi tak pernah atau tidak dilaksanakan oleh pengusaha," kata Uni salah seorang buruh di gedung DPRD Batam.

Ratusan buruh yang tergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta DPRD Batam untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Selain, itu buruh juga meminta wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kami minta DPRD Batam untuk memperjuangkan aspirasi maupun hak-hak buruh. Kami hanya minta untuk dipermanenkan, bukan yang lain," ujar dia.

Editor: Dodo