Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Kepri Minta PHI Dipindah ke Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-04-2013 | 15:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau meminta agar keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang selama ini ada di Tanjungpinang dipindahkan ke Bintan.

Otong Sutisna, Ketua DPW FSPMI Kepri mengungkapkan alasan permintaan pindahnya PHI ke Batam lebih pada efisiensi jarak, waktu dan biaya bagi buruh yang berperkara.

"Kami meminta, agar fungsi pengadilan ini dilaksanakan dengan murah, cepat dan berkeadilan. Untuk mengimplementasikan itu, PHI harus dipindah di Batam untuk mengurangi biaya dan proses yang cepat," kata Sutisna kepada Wakil Ketua PN Tanjungpinang, M. Jalili Sairin yang didampingi sejumlah hakim karir dan hakim ad hoc PHI, Rabu (17/4/2013).

Permintaan pemindahan PHI ke Batam, tambah Sutisna, sangat beralasan, karena dari seluruh kasus PHI yang ada di Kepri 95 persen berada di Batam, dan dalam satu hari ada 2 kasus yang diilaporkan buruh ke Dinas Tenaga Kerja Batam.

Wakil Ketua PN Tanjungpinang  M. Jalili Sairin sangat merespon permintaan tersebut, namuan meminta agar hal itu diajukan melalui aspirasi buruh ke Mahkamah Agung, Menpan, dan Kanwil Hukum HAM serta Gubernur Provinsi Kepri.

Buruh juga meminta agar seluruh hakim karir dan hakim ad hoc dapat benar-benar memperhatikan kasus-kasus yang disidangkan di PHI, secara cermat dan tetap berada dalam aturan serta koridor yang ada, hingga tidak main mata dalam membela pengusaha.

Sementara itu, Jalili menanggapai dan berjanji akan mereview semua kasus-kasus yang lama, demikian juga dalam menjaga perilaku hakim.

"Termasuk mengenai putusan MK nomor 19 tentang efisiensi, akan menjadi perhatian Hakim PHI dalam menyidangkan dan memeriksa sejumlah kasus," ujarnya.

Editor: Dodo