Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unjuk Rasa di PN dan PHI Tanjungpinang

FSPMI Kepri Tuntut Peradilan Bersih, Cepat, Murah dan Adil
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-04-2013 | 11:47 WIB
Demo-FSPMI-di-PN-Tanjungpinang-1.jpg Honda-Batam
Ratusan buruh FSPMI saat melakukan unjuk rasa di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri dan Bintan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang untuk menuntut peradilan yang bersih, cepat, murah dan adil, Rabu (17/4/2013).

Ketua DPC FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat mengatakan, aksi demo ratusan buruh ini, merupakan puncak kekecewaan buruh terhadap kinerja PHI, yang sering bermain-main dengan penanganan perkara, lambat dan baiaya mahal sebagaimana yang dialami sejumlah buruh ketika mengajukan gugatan pernyelesaian perburuhan, akibat di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan.

"Selama ini, apa yang diungkapkan dan menjadi ikon pengadilan yang mengatakan 'peradilan cepat, mudah dan gampang', hanya sebagai lips service dan isapan jempol belaka. Faktanya, kaum buruh yang meminta kedalian atas kesewenang-wenangan pengusaha yang mengebiri haknya, seriang mengalami kendala dan tidak seperti apa yang didengung-dengungkan pengadilan dan MA," kata Parlindungan.

Selain pelaksanaan persidangan yang sering bertele-tele, Parlindungan juga menilai sejumlah putusan PHI, cenderung sarat dengan kepentingan, serta dan pelaksanaan putusan memakan waktu hingga 1 sampai 2 tahun.

"Sebagai warga dan buruh, selama ini kami menuntut agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan tidak sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu apalagi hakim," ujarnya.

Sejumlah perkara yang diputus dan diajukan pengusaha selama ini ke PHI, tambah Parlindungan, sarat dengan kepentingan pengusaha, melakukan PHK dengan alasan efisiensi, sementara sesuai dengan aturan dan putusan Mahkamah Konstitusi, secara jelas dikatakan, perusahaan dilarang dan tidak dibolehkan melakukan pemutusan kerja dengan alasan efisiensi.

"Lucunya, demikian juga dengan putusan Majelis Hakim PHI. Sebagai contoh, kasus yang diajukan 120 eks buruh PT Yoshikawa Elektronik Lobam, yang dibagi dalam dua perkara. Kendati permasalahan sama, namun putusan bisa berbeda, ada apa hakim yang menyidangkan itu," tukasnya.

Aksi demo ini sendiri, melibatkan anggota FSPMI Kepri dan Bintan, dan demo pertama dilakukan di kantor PN Tanjungpinang, yang kemudian dilanjutkan ke PHI di Jalan Agus Salim.

Editor: Dodo