Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Godok RUU Taperum untuk Bantu Masyarakat Miliki Rumah
Oleh : si
Selasa | 19-03-2013 | 19:58 WIB

JAKARTA, batamtoday - Penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sekarang digodok di DPR merupakan bagian upaya untuk memberikan kesempatan rakyat yang tidak mampu untuk bisa memiliki rumah secara murah dan akses mudah.


Di dalamnya diatur, pemerintah akan memberi dana hibah sekian triliun untuk modal dan dikelola badan khusus

"Rakyat yang ingin memiliki rumah lewat Tapera, harus ikut menjadi peserta dan memberikan iuaran. Untuk tanahnya, pemerintah bisa saja mencari tanah-tanah Negara yang sudah menganggur dan diserahkan kepada badan tersebut," kata anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi, di Jakarta, Selasa (19/3) saat diskusi Forum Legislasi RUU Tabungan Perumahan Rakyat bersama Sesmenpera Agus Sumardiarto. 

Untuk besaran dana hibah dari negara, tentunya akan dibicarakan dengan DPR.

Menurutnya, dalam RUU ini memang ingin mengatasi model liberalisme yang melanda di negeri ini. Rakyat diajak gotong royong untuk memiliki rumah yang murah dan mudah. Sebagai Negara Pancasila, memang perlu mengutamakan Azas gotong royong, dan dengan RUU ini dicoba untuk diimplementasikan. Akses ke lembaga keuangan juga dibuat lebih mudah.

"Bisa saja nanti badan pengelolanya kerja ssama dengan perbankan konvensional. Hanya saja, mereka tetap dalam aturan yang ditetapkan, yakni dengan bunga hanya 2,5% - 3% saja,"  katanya. Ini artinya jauh lebih rendah disbanding bunga bank untuk perumahan umumnya, yakni 11%-12%.

Yang akan diatur, kata Yoseph, nantinya adalah khusus masalah pembiayaannya, sebab untuk hal-hal lain terkait dengan perumahan sudah ada undang-undang tersendiri, yakni UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Terkait dengan hal itu, pembentukan tabungan perumahan rakyat merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan perumahan.

"Lewat badan pengelola ini, peserta yang ingin memiliki rumah, tidak harus melewati tahap yang sulit dan berbelit-belit sebagaimana dalam pengurusan untuk membeli rumah saat ini," katanya.

Yoseph menambahkan, lembaga pengelola Taperum merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung ke Presiden RI.

"Masyarakat yang batal mengambil rumah, dananya akan dikembalikan tetapi ini bukan untuk investasi. RUU ini sekaligus untuk mencegah terjadinya liberalisasi perumahan seperti yang merajelela sekarang ini," katanya.

Pembangunan rumah Tapera ini, lanjutnya, akan mendapat subsidi dari pemerintah, dana hibah negara dan alokasi di APBN. 

"Harga tanah sekarang sangat mahal, dan dengan adanya bantuan dari pemerintah dan dana masyarakat dari Taperum , maka masyarakat mudah memiliki rumah melalui Badan Taperum. Inilah yang dimaksud gotong royong dalam RUU ini,” katanya.

Sedangkan Sesmenpera Agus Sumardiarto mengatakan, RUU ini akan bersinggungan dengan berbagai kementerian selain Kemenpera, yakni Kemenakertrans, Kemenkeu, Kemenkum dan HAM,  serta Kementerian BUMN.

"Dengan adanya koordinasi yang lintas sektoral ini, masyarakat yang berpenghaslan rendah di bawah UMR bisa memiliki rumah layak sesuai  FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).," kata Agus

Agus mengatakan, pemerintah saat ini mengalami kendala lahan dalam membangun perumahan, karena itu akan memprioritaskan pembangunan rumah susun yang bisa dibangun diberbagai daerah.  

Editor : Surya