Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inspektorat Temukan Kelebihan Bayar Dana Insentif di Disdikpora Lingga
Oleh : Juhari
Selasa | 19-03-2013 | 08:53 WIB
Rudi-Purwonugroho-3.jpg Honda-Batam
Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi III DPRD Lingga.

LINGGA, batamtoday -- Sebanyak 18 tenaga pendidik dan pendidikan non PNS yang terdiri dari guru, pengawas sekolah, tata usaha, dan penjaga sekolah di daerah terpencil dan khusus di Kabupaten Lingga, terpaksa harus mengembalikan kelebihan dana insentif yang diterima ke kas daerah.


Temuan kelebihan bayar itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sudah dilakukan Inspektorat Daerah Lingga, dimana terdapat kelebihan pembayaran insentif pendidikan non PNS terhadap tenaga pendidik di terpencil dan daerah khusus.

Adanya kelebhan bayar dan insentif ini, dinilai Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi III DPRD Lingga, sebagai kesalahan administrasi karena ketidakprofesionalnya PPTK Disdikpora dalam membuat laporan.

"Ini kan merupakan kesalahan administrasi karena ketidakprofesionalan PPTK Disdikpora dalam membuat laporan. Akibatnya, kelebihannya terpaksa harus dikembalikan," kata Rudi kepada batamtoday, Senin (18/3/2013).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rudi, pembayaran uang saku tedaga pendidik non PNS dalam surat pertanggungjawaban dari Januari hingga Maret 2012, dilakukan tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga No. 66/KPTS/II/2010.

Selain temuan kelebihan bayar dan pembayaran yang tidak sesuai dengan SK Bupati, Rudi Purwonugroho yang telah melakukan penelusuran terkait pencairan dana insentif guru honorer ini juga membeberkan adanya aliran dana untuk keperluan Abdul Razak, Kepala Disdikpora.

"Uang insentif yang seharusnya dibayarkan kepada guru honor justru tidak disalurkan kepada yang berhak. Uangnya justru mengalir dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Razak, Kepala Disdikpora dan lainnya," ungkap Rudi, belum lama ini.

Ia juga membeberkan bukti rincian pengeluaran dan aliran uang yang diambil dari dana insentif tenaga pendidik di Lingga itu.

"Enam diantaranya atas nama Abd Razak, yakni Rp 100 juta untuk membayar ke Toko Bahagia. Transfer ke rekening atas nama Supiani Rp 15 juta, kemudian dipinjam sebesar Rp 70 juta, dipinjam lagi Rp 12,5 juta. Kemudian pengembalian atas nama Abd Razak kepada Maryati sebesar Rp 100 juta," beber Rudi.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pinjaman Abd Razak untuk biaya berobat ke Malaysia sebesar Rp 15 juta. Selain pembayaran sewa hotel dan ruang rapat tim Disdikpora Lingga di Hotel Puria sebesar Rp 4,3 juta, ada juga tercatat sebagai penyetoran bantuan untuk Pulau Berhala sebesar Rp 75 juta.

Editor: Dodo