Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki Dokumen, 19 TKI Lagi Dideportasi dari Malaysia
Oleh : Roni
Senin | 18-03-2013 | 14:17 WIB
batam1.jpg Honda-Batam

Para TKI yang dideportasi dari Malaysia (foto : Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Sebanyak 19 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang terdiri dari 17 wanita dewasa dan 2 orang bayi dideportasi dari Malaysia pada Senin (18/3/2013) siang.


Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen bekerja di negeri Jiran itu, dan dianggap sebagai TKI illegal

Heri, perwakilan dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) untuk Malaysia yang ditemui di shelter penampungan Dinas Sosial, Sekupang mengatakan ke 19 TKI tersebut dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.

"Kebanyakan kosong tidak ada dokumen, jadi kita bantu pulangkan saja," kata Heri singkat kepada wartawan.

Sedangkan Adminah, salah seorang TKI yang di deportasi mengatakan, ia sudah sembilan bekerja sebagai   kerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), namun tidak pernah digaji oleh majikannya.

"Enggak pernah digaji. Selain itu kita tidak ada surat-surat," kata wanita muda asal Jawa Tengah, Purwokerto.

Sementara, Puji Lestari (19) asal Pati, Jawa Tengah mengatakan, dirinya  baru empat  bulan di Malaysia, berangkat pada November 2012 lalu.

"Empat  bulan di Malaysia, 2 bulan tinggal sama majikan, 2 bulan di Konjen. Gaji tidak dibayar, saya kabur," ujar Puji.

Dia mengaku kecewa karena awalnya PJTI yang membawa ke Malaysia, awalnya dijanjikan kerja sebagai kasir di restoran, namun tiba disana malah jadi pembantu.

"Pertama dijanjikan kerja di restoran. Biaya ditanggung, perjanjian ingkar. Awalnya dijanjikan sebagai kasir," ungkapnya.

Editor : Surya