Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan 6 Dapil dan 45 Kursi di DPRD Kepri
Oleh : si
Rabu | 13-03-2013 | 16:06 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 6 daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan umum di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2014 mendatang.


Keputusan itu berdasarkan keputusan KPU No: 102/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi tahun 2014, yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Dari keenam dapil tersebut, KPU menetapkan sebanyak 45 kursi di DPRD Provinsi Kepri yang akan diperebutkan. Jumlah 45 kursi itu, diasumsikan dengan jumlah penduduk Kepri sebanyak 1.895.590 jiwa.

Dapil Kepri-1, yakni Kota Tanjungpinang dengan jumlah kursi 5 kursi, dengan jumlah penduduk 210.836 jiwa.

Dapil Kepri-2 terdiri dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga dengan jumlah kursi 6 kursi. Jumlah kursi tersebut diasumsikan dengan jumlah penduduk Bintan sebanyak 145.639 jiwa dan Lingga sebanyak 97.729 jiwa.

Dapil Kepri-3, yakni Kabupaten Karimun dengan jumlah kursi 6, dengan jumlah penduduk sebanyak 260.478 jiwa.

Dapil Kepri-4, yakni Kota Batam A meliputi Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota dengan jumlah kursi 10 kursui, dengan jumlah penduduk 443.243 jiwa.

Dapil Kepri-5, Kota Batam B meliputi Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Sagulung, Batu Aji, Sei Beduk dan Galang dengan jumlah kursi 10, dengan jumlah penduduk 424.403 jiwa.

Dapil Kepri-6, meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan jumlah kursi 3. Jumlah kursi tersebut diasumsikan dengan jumlah penduduk Natuna sebanyak 76.606 jiwa dan Anambas sebanyak 43.993 jiwa.

Editor : Surya