Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Ada Kendaraan Dinas di Tanjungpinang yang Isi BBM Bersubsidi
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 13-03-2013 | 11:36 WIB
spbu-sukaberenang.jpg Honda-Batam
SPBU Suka Berenang di Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah kendaraan dinas pemerintah di Tanjungpinang ditengarai masih membandel dengan hendak mengisi BBM bersubsidi.

Hal tersebut diakui oleh Johnson, Manajer SPBU Suka Berenang yang kerap melihat kendaraan memaksakan diri hendak mengisi dengan BBM bersubsidi namun ditolaknya.

"Saya hanya menjalankan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang, agar tidak ada lagi mobil plat merah atau Dinas yang mengisi bahan bakar BBM bersubsidi, melainkan BBM yang non subsidi," kata Jonson, Rabu (13/3/2013).

Pelarangan itu dia lakukan seiring dengan munculnya terbitnya Surat Edaran Wali Kota nomor 500/833/EKON/2011 tentang pengendalian pengawasan pendistribusian BBM subsidi di Kota Tanjungpinang.

Kemudian surat edaran Bupati Bintan Nomor 541//EKON/936 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Bintan.

Selain kendaraan dinas pemerintah, salah satu poin surat edaran Wali Kota juga melarang kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dan pertambangan, proyek kontruksi, kehutanan, perkebunan (bukan usaha kecil) seperti trailer, prime, mover truck as dua, as tiga, truck crane (minimal tiga ton ke atas) dump truck, mixer dan kendaraan industri lainnya, tidak dibenarkan membeli, menggunakan BBM subsidi.

"Mereka harus mengunakan BBM non subsidi (BBM harga keekonomian) pada lembaga penyalur atau SPBU non subsidi yang disediakan oleh PT Pertamina dan niaga umum lainnya," kata dia.

Editor: Dodo