Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditolak Pemerintah

RUU PPDK Diusulkan Ganti Nama Jadi RUU Pembangunan Kepulauan Nusantara
Oleh : si
Jum'at | 08-03-2013 | 20:25 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) diminta mengganti judul RUU agar tidak mendapat penolakan dari pemerintah karena dianggap telah memperhatikan daerah kepulauan

.
Nama RUU PPDK tersebut diusulkan diganti menjadi RUU Pembangunan Kepulauan Nusantara, yang didalamnya pemerintah untuk membuat program percepatan pembangunan daerah kepulauan.

Hal itu disampaikan Mantan Menteri Otonomi Daerah (Otda) Ryas Rasyid dan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Hikmawanto Juwanto di Jakarta, Jumat (8/3/2013).  

Ryas menilai masyarakat di daerah kepulauan selama ini selalu terbelakang, meskipun pemerintah mengklaim telah memperhatikan pembangunan daerah kepulauan melalui alokasi anggara. 

"Masyarakat kepulauan menjadi masyarakat yang terbelakang. Dengan demikian klaim dari pemerintah itu batal dengan sendirinya,” kata Ryas.

Menurutnya, jika kondisi masyarakat di daerah kepulauan terus dibiarkan terbelakang, maka akan menimbulkan kecemburuan karena ada daerah diberikan otonomi khusus, sementara sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan dan kepualauan. 

"Daerah kepukauan berkaitan dengan batas wilayah territorial Indonesia serta, pertahanan bangsa Indonesia terhadap kekuatan asing sehingga jangan menjadinya yang terbelakang. Jadi tidak cukup hanya memberi kewenangan melalui undang-undang (UU) saja, tetapi program pengembangan daerah kepualaun harus jelas," kataya.   

Sedangkan Hikmawanto mengatakan, percepatan pembangunan yang digagas DPR bukanlah sebuah UU, melainkan sebuah program sehingga ditolak oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Hikmawanto mengusulkan aggar Pansus RUU PPDK mengganti judul RUU-nya menjadi RUU Pembangunan Kepulauan Nusantara (KPN).  

"Walaupun di dalamnya ada pasal-pasal yang berisi desakan untuk mempercepat program pembangunan daerah kepulauan, namun bukan menjadi judul undang-undang," kata Hikmawanto. 

Ryas pun sepakat dengan usulan Hikmawanto agar RUU PPDK diganti namanya menjadi RUU KPN. "Saya setuju judul  untuk dirubah menjadi RUU Pembangunan Kepulauan Nusantara, yang di dalamnya mendesak pemerintah untuk melakukan program percepatan pembangunan terhadap daerah kepulauan," katanya.

Menanggapi usulan perubahan nama RUU PPDK, Wakil Ketua Pansus RUU PPDK Alexander Litaay mengatakan, usulan perubahan nama tersebut akan dibahas dalam rapat internal pasus. 

"Ini saya kira masukan berharga.  Mengenai masukan terhadap perubahan judul RUU nanti akan kami diskusikan ke rapat intern pansus," kata Alex.

Seperti diketahui, pemerintah yang diwakili Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan ketidaksetujuan pemerintah terhadap inisiatif DPR dalam membuat RUU PPDK. Pasalnya pemerintah RUU PPDK tidak diperlukan karena selama ini hal tersebut telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Jika ingin memajukan pembangunan di daerah kepulauan, DPR sebaiknya merevisi UU Pemerintah Daerah, bukan mengusulkan RUU PPDK. Selain itu, pemerintah telah membuat program untuk memajukan daerah kepulauan dengan memberi alokasi anggaran di kementerian-kementerian terkait. 

Disamping itu, pemerintah juga telah membuat Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang sebagian besar anggaran ditujukan untuk membangun daerah kepulauan karena sebagian besar merupakan kawasan perbatasan.  

Editor : Surya