Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dissenting Opinion, Martinus Divonis Bebas
Oleh : Audi Audika/TN
Selasa | 22-03-2011 | 19:15 WIB
martinus.JPG Honda-Batam

Martinus Konsultan Proyek Caow Way divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Karimun, Selasa 22 Maret 2011. (Foto: Ist).

Karimun, batamtoday - Secara mengejutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis bebas atas Martinus Direktur PT Asterix dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Caos Way, sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) di Parit Rampak, Kecamatan Meral tahun 2010 lalu.

Putusan bebas itu sendiri tidak diambil bulat, karena terjadi dissenting opinion pada musyawarah hakim dalam memutus perkara ini. Dua anggota majelis hakim yakni Parulian Manik dan Ronald Mansang menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Martinus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, dan hanya hakim ketua yakni Suwarno yang sependapat dengan JPU. 

Dalam perkara ini, dalam konteks pengerjaan proyek Caos Way sepanjang 300 meter dengan timbunan tanah 50 meter, proyek tersebut terbengkalai dan hanya rampung dikerjakan sepanjang 112 meter, atau kurang dari 50 persen sementara pencairan dana (APBD Karimun Tahun 2009) telah cair seratus persen.

Atas fakta terbengkalainya proyek tersebut, maka Jaksa menyatakan Martinus bersalah dan harus bertanggungjawab secara hukum dengan pidana penjara, sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa, selama 1 tahun 6 bulan.

"Putusan majelis hakim sungguh mengejutkan kami, dan kami akan melakukan konsultasi dulu dengan atasan untuk melakukan kasasi," kata JPU Hanjaya kepada batamtoday Selasa 22 Maret seusai sidang putusan.

JPU Hanjaya, di dalam persidangan, sesaat Majelis Hakim membacakan putusanya, menyatakan pikir, pikir. Sebagai informasi, JPU hanya mempunyai waktu dua minggu untuk menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta melalui panitera PN Karimun.

Berbeda dengan nasib Martinus, dalam perkara yang sama, pimpinan proyek Rusli dan juga Ignatius Direktur PT Cahaya Cerah selaku kontraktor yang mengerjakan proyek Caos Way, dipidana sama yaitu 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.