Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wako dan Wawako

Ketua DPRD Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri, Pejabat yang Lain Menyusul
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-02-2013 | 15:29 WIB
Kejati-Kepri-Elvis-Jhonny-S.gif Honda-Batam
Elvis Jhony, Kepala Kejati Kepri. (Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri memeriksa dan meminta keterangan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno bersama sejumlah anggota Banggar DPRD, terkait dengan penganggaran dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.


"Sampai saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan, dan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan sewa rumah wali kota dan wakil wali kota ini," kata Elvis Jhony, Kepala Kejati Kepri, Rabu (27/2/2013).

Disinggung, dengan berapa jumlah dugaan korupsi dalam dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas tersebut, Elvis menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memberitahukan karena sifatnya masih dalam penyelidikan, demikian juga dugaan korupsi.

"Dalam penyelidikan ini, kita fokuskan pada periode kedua jabatan Suryatati A Manan dan Edward Mushalli, dari 2008-2012. Namun demikian, saya berharap ada pengembangan dari kasus ini," katanya.

Elvis juga mengatakan, kalau saat ini Ketua DPRD kota Tanjungpinang Suparno juga diperiksa, dan direncanakan, kedepan pihaknya juga akan memanggil, sejumlah anggota Banggar DPRD Tanjungpinang, saat Suparno menjabat sebagai Ketua Banggar di DPRD.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Sekdako dan mantan Sekdako Tanjungpinang, termasuk sejumlah kepala bagian keuangan dan bendahara Pemko Tanjungpinang.

"Sepanjang kita memerlukan kesaksiannya terkait dengan kasus ini, kita akan lakukan pemanggilan, sesuai dengan SOP penyelidikan dan setiap selesai melakukan pemeriksaan selalu kita evaluasi mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan," pungkas Elvis.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Erwin Harahap, mengatakan dari delapan saksi yang dimintai keterangan sebelumnya, saat ini pihaknya memeriksa  Suparno.

Suparno sendiri, kata Erwin, hadir di Kejati Kepri sejak pukul 10.00 WIB pagi dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli juga sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas wali kota dan wakil wali kota mulai dari 2004-2009, serta tahun 2009-2011.

Selain Suryatati dan Edward, mantan Ketua DPRD Tanjungpinang, Maria Titiek Pangesti serta unsur pimpinan DPRD masa kepemimpinannya juga diperiksa tim penyidik Kejati Kepri.

Informasi yang dihimpun batamtoday, sebanyak Rp5 miliar lebih digelontorkan untuk pemeliharaan dan sewa rumah dinas wali kota dan wakil wali kota setiap tahunnya, sejak 2004 hingga 2011.

Ironisnya, rumah dinas itu sendiri merupakan milik pribadi Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Editor: Dodo