Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Botol Mikol BB Kejahatan Kepabeanan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-02-2013 | 10:24 WIB
Pemusnahan-BB-1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol (Milkol) dan ratusan slop rokok serta kiloan narkoba yang merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dari tahun 2009 sampai 2013.


Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/2/2013) pagi tadi itu dihadiri sejumlah unsur Muspida, seperti Ketua PN Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, serta ketua dan wakil ketua DPRD. Wakil Bupati Bintan juga terlihat hadir. 

Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan Bea Cukai Tanjungpinang dan TNI AL tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 333/PID.B/2010/PN. TPI tertanggal 22 Desember 2010.

Adapun jumlah minuman beralkohol yang akan dimusnahkan, antara lain Chivas Regal 23 botol, Red Label 419 botol, Black Label 343 botol, Campary 99 botol, Smirnoff 106 botol, Gordons 107 botol, Bols 63 botol, Jacobs Creeks 11 botol, Carlo Rossi 23 botol, Jose Cuervo 62 botol, Kahlua 23 botol, Jack Daniels 23 botol, Martells 22 botol, Martini 11 botol, Myers Rum 23 botol, Vignetti Pittaro 23 botol, Cointreu besar 23 botol, Cointreu kecil 628 botol, Baccardi 126 botol, dan Grenadyne Syrup 126 botol.

"Dari sebanyak 2.164 botol BB Milkol, 20 botol diantaranya disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam kasus yang saat ini masih berjalan," sebut Saidul Rasli.

Sementara itu, rokok selundupan yang dimusnahkan seperti Mild Seven 44 slop, Marlboro Light 99 slop, Benson and Hidges 94 slop, Esse Lights 94 slop, Dunhill 44 slop, Davidoff Light 44 slop, dan Cafe Creame 24 slop.

Editor: Dodo