Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dinilai Terlalu Dini Ambil Tindakan Sikapi Pokja Inklusif di Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 26-02-2013 | 09:58 WIB
abdul-latif.jpg Honda-Batam
Ketua Pokja Inklusif Kabupaten Karimun, Abdul Latif. (Foto: Khoiruddin/batamtoday)

KARIMUN, batamtoday - Pernyataan Legislator Karimun asal PDI Perjuangan, Jamaluddin dan salah satu LSM di Karimun yang menyebut, kelompok kerja (pokja) inklusif ilegal, adalah keliru.

Sehingga tindakan cepat tanggap yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres)  Karimun, dengan memeriksa anggota pokja Inklusif tersebut, dinilai terlalu dini dan berlebihan. Akibatnya, kerja yang melelahkan itu menorehkan luka di hati para anggota pokja Karimun tersebut. Terlebih, pencitraan yang tengah dibangun di tengah masyarakat Karimun, semakin terpuruk.

"Kalau kurang faham, sebaiknya bertanya. Sebab komentar di media serta tindakan penyidik Polres Karimun, dengan memeriksa keuangan pokja inklusif adalah tindakan yang kurang bijak. Sejatinya, BPK yang melakukan itu karena bersumber dari dana APBN. Dan jika ditemukan penyimpangan, barulah pihak kepolisian, kejaksaan ataupun KPK berhak melakukan tindakan," terang Ketua Pokja Kabupaten Karimun, Drs Abdul Latif AH MSi, pada acara jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Senin (25/2/2013) sore, di ruang rapat Kampus Universitas Karimun (UK).

Kepala pokja inklusif yang juga sekaligus Rektor UK tersebut menjelaskan, pokja itu dibentuk berdasarkan SK Rektor nomor 102/OG16/2.0.0/X/2012, tentang Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, Kepala pokja pendidikan inklusif Kabupaten Karimun melakukan perjanjian pemberian bantuan sosial, pengembangan Provinsi/ Kabuten/ Kota, penyelenggara pendidikan inklusif APBN-P pendidikan khusus dan layanan khusus (PK-LK), pendidikan dasar tahun anggaran 2012, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengembangan pembelajaran, pada Direktorat Pembinaan PK-LK Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dr Praptono MEd, dengan nomor 1970/C4/KU/2012.

"Suatu kebanggaan bagi Universitas Karimun, sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memercayakan Kampus UK untuk membentuk Pokja agar sasaran didik tepat guna," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, pada tahun 2012 lalu, Pemkab Karimun melalui surat yang ditujukan ke Direktur pembinaan PK-LK Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Dasar pada Kemendikbud RI nomor 1878/PDDKN/XII/2012, menegaskan bahwa, Pemkab Karimun tidak membentuk pokja pendidikan inklusif.

Pertimbangannya adalah waktu pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat relatif sangat pendek, sejak disalurkannya anggaran pada 6 Desember 2012 dan harus dipertanggungjawabkan pada akhir Desember 2012.

"Surat Keputusan itu dibuat melalui rapat kordinasi yang dipimpin Sekda dan dihadiri oleh Kepala Bapeda, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, unsur Dinas Pendidikan, Rektor dan staf UK," katanya.

Kemudian dijelaskan, Pemkab Karimun bersedia memberikan bantuan dan fasilitas kepada pihak Universitas Karimun yang telah membentuk pokja pendidikan inklusif. Tujuannya untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pendidikan inklusi tersebut.

"Kendati waktu yang diberikan cenderung cepat, namun laporan pertanggungjawaban yang diberikan Pokja Karimun tepat waktu dan bahkan menjadi acuan kabupaten dan kota se-Indonesia," ujarnya

Untuk itu, jika tahun 2013 ini yang membentuk pokja itu Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, maka Rektor Latif meminta agar pokja yang ada untuk dileburkan.

"Pokja yang telah terbentuk tahun 2012 itu, berjumlah 35 orang, dan bahkan telah membuat program serta langkah strategis untuk membantu anak miskin yang tidak bersekolah tadi melalui grand design. Mereka itu jumlahnya cukup banyak dan tersebar di Kabupaten Karimun ini. Jadi kami mohon, semua pihak dapat membantu, anak anak Karimun yang membutuhkan layanan khusus dan berkebutuhan khusus ini. Demi terwujudnya wajib belajar 9 tahun. Dan perlu kami tegaskan, semua kegiatan yang dilakukan pokja inklusif adalah sah dan dapat dipertanggung-jawabkan. Saran kami, kepada tokoh masyarakat Karimun dan instansi penegak hukum lainnya, jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," terang Rektor yang saat itu didampingi Prof Dr Wagiono dan anggota pokja inklusif lainnya.


Editor: Dodo