Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yusril Nilai Bocornya Sprindik Bagian dari Penetapan Anas sebagai Tersangka
Oleh : si
Jum'at | 22-02-2013 | 19:22 WIB
Yusril Ihza Mahendra.jpg Honda-Batam

Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, batamtoday - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bocornya Sprindik Anas Urbaningrum ke publik adalah bagian dari upaya penetapan tersangka Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam kasus proyek Hambalang.


Sebab surat perintah dimulai penyidikan (spridik), sifatnya bukan rahasia lagi dan bisa dibuka ke publik karena penetapan tersangkanya cukup dengan dua alat bukti.
 
“Kalau sprindik itu bukan rahasia, bisa dibuka ke publik dan sudah diatur dalam KUHAP, kecuali ditentukan lain oleh KPK. Dan yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka," kata Yusril dalam diskusi bertema Sprindik KPK dan Hubungan dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Wewenang? bersama anggota Komisi III DPR RI FPPP Ahmad Yani dan Indra dari FPKS di Jakarta, (22/2/2013).

Menurut Yusril, bocornya sprindik tersebut memunculkan spekulasi kapan dan benarkah Anas telah ditetapkan sebagai tersangka? Dokumen internal KPK yang bocor itu, lanjutnya, bagian dari sebuah proses penyidikan sebelum menjadi tersangka.

“Kalau dalam dokumen internal sprindik, ya belum tentu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Tetapi kalau sudah sprindik sudah jadi tersangka karena seluruh pimpinan KPK tandatangan,” kata Mantan Mensesneg ini.

Yusril menyayangkan Anas tidak melaporkan KPK kepada Polri terkait bocornya dokumen internal yang banyak disebut sebagai spridik tersebut, karena nama baiknya telah dicemarkan.

"Kalau ditangani KPK ya sulit bisa obyektif, dan seharusnya memang ditangani oleh kepolisian agar clear,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan, bocornya sprindik tersebut adalah bagian dari kelemahan manajemen administrasi di KPK sehingga pembocornya harus diungkap.

“Ada yang tidak beres di internal KPK khususnya di penyidik tingkat dua, tiga dan empat yang banyak permainan. Kalau di tingkat satu komisoner KPK, saya masih percaya,” kata Yani. 

Sementara Anggota Komisi III DPR lainnya, Indra menilai sprindik ada kesengajaan untuk dibocorkan ke publik untuk kepentingan politik pihak tertentu. 

"Sebenarnya KPK tak sebersih seperti yang dibayangkan masyarakat dengan bocornya sprindik tersebut. Karena itu pembocornya harus diselidiki dan diumumkan ke publik secara terbuka. Hanya saja yang menyelidiki tindak pidana pembocoran itu bukan KPK, melainkan kepolisian. Kalau terbukti, maka virus itu harus dibasmi,” kata Indra.

Editor : Surya