Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KIP Kepri Minta Pemko Tanjungpinang Segera Bentuk PPID
Oleh : Charles
Jum'at | 22-02-2013 | 15:54 WIB
liesminidiningsih-kip-kepri.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau Liesminidiningsih SH. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau Liesminidiningsih SH meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera membentuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Hal itu disampaikan Liesmidiningsi saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/2/2013).

Seusai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Liesmidiningsi, hak masyarakat dijamin dalam mendapatkan informasi publik. Undang-undang ini secara langsung mengamanatkan setiap badan publik dapat menyelenggarakan mekanisme yang mendorong terciptanya pengelolaan dan pelaksanaan informasi yang baik.

"Dalam UU ini juga disebutkan, setiap badan publik diwajibkan menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang kami harapkan dapat segera membentuk dan mengangkat badan atau pejabat pemberi dan pengelola informasi daerah," ungkapnya.

Ditambahkan Liesmidiningsi, kendati terbuka namun tidak semua informasi yang boleh dipublikasikan, terutama yang menyangkut pertahanan dan keamanan, rahasia jabatan dan rahasia negara serta perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.

"Tetapi perlu dibedakan, informasi apa dan bagaimana yang dapat diberi serta diketahui masyarakat," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wakil Kota Tanjungpinang, H. Syahrul mengatakan, sangat menyambut baik usulan dan gagasan tersebut. Syahrul juga berjanji, dalam waktu dekat PPID Kota Tanjungpinang akan dibentuk.

Editor: Dodo