Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi PPh dan PPN di Disnakersos Tanjungpinang

Nasib Said Parman Tunggu Vonis Terdakwa Saparman
Oleh : Charles
Jum'at | 22-02-2013 | 15:18 WIB
Pemberian-kata-sambutan-oleh-Kepala-Dinas-Pariwisata-dan-Budaya-Said-Parman-SPN.jpg Honda-Batam
Said Parman

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait keterlibatan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Tanjungpinang, Said Parman, dalam pusaran korupsi pajak PPh dan PPN, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, masih melihat dan menunggu putusan terdakwa Saparman.


Hal itu dikatakan Maruhum menanggapi pernyataan kuasa hukum Saparman, Hermansyah SH, dan permintaan majelis hakim pada penyidik kejaksaan untuk memeriksa Said Parman atas pengakuan saksi, yang mengatakan dari Rp193 juta dana pajak yang dipungut terdakwa Saparman, sebagiannya diberikan dan diminta mantan kepala dinas itu dari bendahara, dalam hal ini terdakwa Saparman.

"Kita lihat nanti, kami akan mengembangkan keterlibatan mantan kepala dinas itu, jika putusan majelis hakim Tindak Pidana Koprusi PN Tanjungpinang pada terdakwa Saparman menyatakan adanya keterlibatan Said Parman," ujar Maruhum.

Selain itu, Maruhum juga mengaku sedang menungu kesaksiaan terdakwa Saparman atas pemungutan serta aliran dana dugaan korupsinya, dalam pemungutan pajak PPh dan PPN yang tidak disetorkan ke kas negara cq Pemerintah kota Tanjungpinang.

"Dalam kasus ini, kami juga masih menunggu pengakuan dan kesaksian dari terdakwa, atas pemungutan dan aliran dana yang diduga dikorupsi dan tidak disetrokannya," ujar Maruhum lagi.

Diberitakan sebelumnya, terkait keterlibatan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang Said Parman dalam pusaran dugaan korupsi PPh dan PPN di Disnakersos Tanjungpinang, kuasa hukum terdakwa Saparman, Hermansyah SH, meminta agar Jaksa Penuntut Umum mendalami dan memeriksa Said Parman dalam tunggas dan tangung Jawabnya sebagai atasan terdakwa, serta penerimaan sebagian dana PPh dan PPN yang dipungut dan tidak disetorkan terdawka Saparman.

Hal itu dikatakan Hermansyah, berdasarkan keterangan dan pemeriksaan pada saksi terhadap kliennya, serta Said Parman yang juga mengakui atas kelalaian dirinya sebagai kepala dinas dan tidak memberikan teguran dan peringatan pada anak buah-nya, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Harusnya sebagai atasan dan keterangan saksi yang mengatakan, kalau Saparman juga memberikan dana PPN da PPh yang diduga dikorupsinya pada Said Parman, hingga tidak ada alasan kepala dinas itu tidak turut serta bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya," pungkas Hermansyah SH pada batamtoday.

Editor: Dodo