Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sani-Soerya Janji Bangun Pulau Berhala
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-02-2013 | 10:53 WIB
Pulau_berhala.jpeg Honda-Batam
Pulau Berhala. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan, HM Sani dan Soerya Respationo berjanji akan lebih mengintensifkan pelaksanaan pembangunan dan menggali Potensi Pulau Berhala untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu dikatakan HM Sani dan Soerya Respationo sesaat setelah mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan seluruhnya pemohon Nomor 62/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya, dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref yang membatalkan penjelasan pasal 3 UU No.25 Tahun 2002 tentang yang menyatakan Pulau Berhala bukan bagian wilayah Provinsi Kepri dan menolak permohonan perkara 32/PUU-X/2012, perkara 47/PUU-X/2012, perkara 48/PUU-X/2012 yang diajukan Gubernur Jambi.

"Kita sangat bersykur dengan putusan ini, hingga apa yang kita khawatirkan sebelum-nya hari ini terjawab, dan kerna kita benar MK dapat mengabulkan gugat Uji Materil yang kita ajukan," ujar Sani kepada wartawan di Batam, Kamis (21/2/2013).

Sani juga mengatakan, dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke Berhala, guna melihat pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya telah dilaksanakan di pulau tersebut.

Sementara itu, Soerya menambahkan, kekuatan Provinsi Kepri dalam permohonan uji materil yang diajukan terletak pada aspek pemerintahan yang selama ini dan dari dulu sudah ada serta diurus oleh Kabupaten Lingga.

Kemudian, masyarakatnya juga menerima pelaksanaan pembangunan dari APBD Lingga dan Provinsi Kepri, dan hal itu ditandai dengan sejumlah pelaksanan pembangnuan infrastruktur di berhala termasuk dokumen-dokumen serta peta-peta pada zaman dulu yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam Karesidenan Lingga.

Dalam kesempatan itu, Soerya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Gubernur Kepri dalam menangani perkara itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kepri atas dukungan dan doanya, demikian juga pada seluruh tim kuasa hukum serta pihak-pihak yang membantu.

"Sebelumnya Keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, masih mengandung beberapa penafsiran. Dengan putusan MK ini, merupakan putusan incraht yang bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain lagi," ujar Soerya.

Editor: Dodo