Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Genset Prog

Masyarakat Desa Batu Belubang Buat Pernyataan Sikap
Oleh : Ardi Fiadi
Kamis | 21-02-2013 | 13:14 WIB
Berita_PNPM_Batu_belubang_senyang,CV.jpg Honda-Batam
Surat Penawaran CV. 12 Djaya

LINGGA, batamtoday - Masyarakat Desa Batu Belubang Kecamatan Senayang secara musyawarah mufakat akhirnya secara resmi membuat Surat Pernyataan Sikap akibat keresahan dan kekecewaan mereka atas laporan yang mengatasnamakan masyarakat Desa Batu Belubang kepada LSM BNM, diteruskan ke Kejaksaan Negeri Daik Lingga atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin genset rekondisi yang dilelang pada tanggal 14 Juni 2012 senilai Rp225.560.000,-.

Pengadaan lelang yang dikelola oleh Fasilitatator Kecamatan (FK) Senayang dan TPK Desa Batu Belubang dengan spesifikasi kapasitas 150KVA, 6D22 Turbo merk mitsubishi Jepang dengan generator merk Marathon tersebut dianggarkan melalui kucuran dana PNPM Mandiri Pedesaan yang berujung pada pemanggilan pengelola kegiatan dan Pihak Desa oleh Pengadilan Negeri Daik Lingga.

Pemanggilan tersebut atas laporan dari LSM Bela Negeri Melayu (BNM) pada pihak kejaksaan tentang adanya dugaan KKN dalam lelang pengadaan mesin tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala kejaksaan Negeri Daik Lingga nomor PRINT- 01/N.10.14/Fd.1/01/2013 tanggal 29 Januari 2013 dengan Jaksa Penyidik Lexy Fatharany.

Ketua Panitia Pelelangan, Edi Loi kepada batamtoday membenarkan pemanggilan atas dirinya untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi sesuai surat panggilan. Selain Edi tiga orang lainnya yang ikut diperiksa dalam dugaan tipikor pengadaan mesin genset tersebut adalah Umar Kades Batu Belubang, Sumar sebagai bendahara FT PNPM MP dan Fauzi Pengawas kegiatan PNPM.

"Memang benar kami berempat sudah menghadap dan menjalani pemeriksaan pada hari Selasa tangggal 19 Februari 2013 sesuai surat pemanggilan dari kejaksaan," terang Edi, Rabu (20/02/2013).

Dijelaskan Edi lagi, bahwa selaku ketua panitia pengadaan lelang panitia dalam hal ini sudah melakukan proses pelelangan sesuai prosedur dan selalu dipandu serta didampingi oleh fasilitator teknis dan TPK PNPM.

Secara administrasi pihaknya juga sudah melengkapi mulai dari daftar hadir, notulen rapat, berita acara, bukti - bukti transaksi dan laporan keuangan serta doukumentasi kegiatan musyawarah desa yang terangkum dalam Laporan Akhir Pertanggungjawaban Kegiatan.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar, hanya enam yang memasukan dokumen penawaran, peserta atas nama Awang Jimit tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen penawaran. Setelah melalui seleksi dan evaluasi dokumen, panitia berdasarkan musyawarah desa menetapkan tiga peserta yang berhak ikut lelang yaitu CV 12 Djaya, CV Tri Daya Sakti, CV Kode dan dan tiga lainnya dinyatakan gugur sabagaimana tercantum dalam Berita Acara nomor 03/PNPM.M/VI/2012. Pelelangan dimenangkan oleh CV 12 Djaya dengan total penawaran Rp248.560.000,-.

Kepala Desa Batu Belubang, Umar mengaku sangat kecewa dan menyesali laporan dari LSM BNM tersebut yang menurutnya tidak berdasar dan tanpa bukti yang akurat. Disebut Umar bahwa laporan LSM tersebut berawal dari laporan dari Hazidan dan Awang Jimit alias Ruslan kepada LSM Bela Negeri Melayu (BNM) dengan mengatasnamakan masyarakat Batu Belubang, sementara dia sendiri, Awang Jimit alias Ruslan bukan warga Batu Belubang.

"Seharusnya pihak LSM BNM melakukan cross check dan konfirmasi ke desa atau pihak pengelola kegiatan, jangan gegabah dalam bertindak yang jelasnya bertentangan dengan tujuan cara kerja sebagai lembaga kemasyarakatan. Boleh komentar, bisa melapor tapi harus ada kejelasan dan bukti yang akurat, karena yang menjadi korban saat ini adalah warga kami, masyarakat Batu Belubang. Untuk itu selaku kepala desa dan sebagai bentuk tanggung jawab, saya atas nama pemerintahan desa mendukung sepenuhnya pernyataan sikap dari masyarakat Batu Belubang untuk menyelasaikan masalah ini," tegas Umar.