Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bangun Ruko di RTH dan Fasum

Pemko Tanjungpinang Minta The Green Bongkar Ruko
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-02-2013 | 19:02 WIB
ruko-the-green.jpg Honda-Batam
Ruko yang dibangun pengembang The Green. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta pengembang The Green di Km 8 Atas arah jalan Dompak, untuk membongkar dua unit ruko yang menyalahi IMB karena didirikan di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas umum.


Larangan mendirikan bangunan di lahan RTH dan fasilitas umum itu, ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 650/174/PU-BTTR yang dilayangkan sebagai teguran pertama pada 1 Agustus 2011 lalu, yang ditujukan kepada Direktur PT The Green, Drs Syarifuddin.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Adnan, mengatakan agar pihak pengembang tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko tersebut, karena tidak sesuai dengan IMB yang sudah dikeluarkan Pemko Tanjungpinang.

"Dari hasil pengecekkan petugas pengawas bangunan Dinas PU di lapangan, ternyata ruko yang dibangun lebih dari 28 unit, sementara IMB yang diberikan hanya untuk pembangunan 28," kata Adnan dalam suratnya.

Selain itu, Dinas PU Tanjungpinang, juga menyarankan agar PT The Green selaku pengembang dapat mematuhi dan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan ruko sesuai dengan Izin Prinsip serta IMB yang diberikan.

Tragisnya, kendati sudah dilayangkan surat, PT The Green seolah tidak mengindahkan teguran pemerintah, dan tetap melakukan pembangunan 30 ruko di dalam kawasan RTH serta fasilitas umum tersebut.

Hingga akhirnya, pada 25 November 2011, Kadis PU Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Peringatan kedua, dengan nomor: 650/266/PU-BTTR dan surat ketiga terhadap direktur The Green.

Hingga saat ini, pihak pengembang tetap tidak mengindahkan teguran dan larangan yang dilakukan Dinas PU. Saat ini PU tekah melayangkan surat ke Satpol-PP guna melakukan eksekusi agar pembangunan ruko tersebut dihentikan, serta ruko yang sudah dibangun agar dirobohkan.

Sementara itu, pemilik ruko sekaligus pengembang PT The Green, Syarifuddin yang berusaha dikonfirmasi batamtoday dengan surat peringatan dan teguran ini, hingga saat ini belum memberikan keterangan.

Editor: Dodo