Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kurir 40 Ribu Pil Happy Five Divonis 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-02-2013 | 16:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Empat kurir narkoba jenis pil Happy Five, masing-masing, Zelimus Suryani dan Selvasius Nong Minggus, Elimus Suryani dan  Hendrikus Hemen, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/2/2013).


Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Hakim Anggota, Edi Junaidi menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara (Kurir) untuk meloloskan/membawa 40 ribu butir pil Happy Five.

"Atas perbuatanya, terdakwa di hukum selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Edi Junaidi.

Putusan 4 tahun penjara ini, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Edi Prabudi dan Ristianti Andriani untuk keempat terdakwa yang menuntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan primer melanggar pasal 62 jo pasal 71 UU nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus, bersama dua rekan Elimus Suryani dan  Hendrikus Hemen jaringan kurir kedua terdakwa, ditangkap pada 4 tempat berbeda, saat polisi mengetahui satu orang kurir tertangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah oleh petugas pengamanan bandara sekitar pukul 10.05 WIB pada Jumat (9/11/2012) lalu.

Dari tangan terdakwa, petugas pengamanan bandara dan Polsek Bandara RHF mengamankan barang bukti, berupa 4 kardus bungkusan berisi pil happy five yang dicampur dengan makanan ringan sejenis jajanan anak-anak, ponsel dan tiket Lion Air bersama uang Rp1,5 juta.

Dari total barang bukti di dalam 4 kardus tersebut, terdapat 1.500 dan 2.500 papan pil ekstasi jenis happy five, dengan rincian per papannya terdapat 10 butir eksatasi. Sedangkan satu orang pemesan dan yang akan mengambil barang haram itu di Jakarta, JH hingga saat ini belum tertangkap dan ditetapkan polisi sebagai DPO.

Atas putusan Mejelis Hakim itu, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo