Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cristina Djodi Gugat Pemko Tanjungpinang Rp32,4 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-02-2013 | 11:29 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Djodi Wirahadi Kusuma melalui istrinya, Cristina Djodi menggugat Pemerintah Kota Tanjungpinang sebesar Rp32,4 miliar secara materil dan inmateril ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan tersebut dilakukan terkait pembongkaran pagar dan penggunaan Jalan Sei Carang km.8, tepatnya belakang RSUD Provinsi Kepri dan materi gugatan telah disidangkan pada Senin (18/2/2013).

Pihak-pihak yang digugat secara perdata yakni Wali Kota Tanjungpinang, Gubernur Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum Kepri, anggota DPRD Tanjungpinang, Dinas PU Tanjungpinang, BPN, Camat, Lurah, RT, RW dan PT Senggarang Indah Kencana, termasuk tokoh masyarakat, yang melakukan penggunaan dan pengerusakan portal di atas lahannya.

Gugatan dengan daftar register 09/pdt.G/2013/PN.Tpi itu mulai disidangkan oleh Hakim Ketua Jarihat Simarmata dengan Hakim Anggota, Sarudi dan Raden Aji Suryo.

Namun dari 23 orang tergugat, hanya dihadiri 14 tergugat, melalui satu orang kuasa hukumnya, Urip Susanto. Sementara, 9 tergugat lainnya seperti, tergugat 3 Gubernur C/q Dinas PU Kepri, tergugat 5 PT Senggarang Indah Kencana, tergugat 6 dalam hal ini Suryadi Dirut PT Senggarang Indah Kencana, tergugat 17,18,20,21,22 dan tergugat 23 Sujiman sebagai tokoh masyarakat RW VIII Sei Carang belum dapat hadir tanpa alasan yang jelas.

Dalam gugatannya, Cristina Djodi melalui kuasa hukumnya, Hermansyah dan Bangun P. Simamora mengatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah seluas 19,962 M3 yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor: 892 yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang pada 2004 lalu. Dan pada 2009 tanpa sepengetahuaan penggugat, tergugat 1, 3, 5 dan 6 membuat jalan melalui lahan penggugat.

"Sedangkan tergugat lainnya, turut serta sebagai pelaksana pembangunan jalan aspal proyek dari Pemerintah Provinsi Kepri, yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan penggugat, termasuk pembongkaran plang portal pagar yang sebelumnya dilakukan penggugat," ujar Hermansyah.

Dengan tidak adanya pemberitahuan dan ganti rugi serta pembongkaran yang dilakukan sejumlah tergugat, maka penggugat merasa dirugikan hinga mengajukan gugatan perdata pada 23 tergugat.

"Dalam gugatan ini, dalam provisi kami pada Majelis Hakim memerintahkan tergugat 1 hingga 23 atau siapa saja, agar dapat menghentikan segala aktivitas kegiatan di atas jalan aspal yang telah dibangun di atas tahan milik penggugat, dan menghukum tergugat 1 sampai dengan 23 untuk membayar uang paksa sebesar Rp30 juta setip hari, untuk keterlambatan atau seluruh tergugat dan tidak memenuhi gugat provisi dalam perkara ini," kata Hermansyah.

Sedangkan dalam pokok perkara, penggugat juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya, menyatakan tergugat 1 hingga 23 bersalah dan melawan hukum, menyatakan dan memiliki kekuatan hukum mengikat lahan milik penggugat dengan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki, serta memerintahkan tergugat 1 hingga 23 untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas di atas lahan milik penggugat.

"Kami juga meminta, agar Majelis Hakim menghukum tergugat 1 hingga tergugat 23 untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng, atas pembuatan, penggunaan, jalan di atas lahaan milik penggugat dalam kerugiaan materil dan imaterial sebesar Rp32,4 miliar," kata Hermansyah.

Editor: Dodo