Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi di Disnakersos Tanjungpinang

Kuasa Hukum Saparman Minta JPU Periksa Said Parman
Oleh : chr/dd
Senin | 18-02-2013 | 17:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum mantan Bendahara Disnakersos Tanjungpinang Saparman, Hermansyah meminta agar Jaksa Penuntut Umum mendalami dan memeriksa Said Parman selaku mantan Kadianakersos dalam tunggas dan tanggung jawab sebagai atasan serta peneriman sebagian dana PPn dan PPh yang dipungut dan tidak disetorkan kliennya.

"Atas perintah Majelis Hakim PN Tipikor yang menyatakan adanya penerimaan dana yang dilakukan Said Parman serta dalam tugasnya sebagai atasan terdakwa Saparman, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum mendalami peran dan keterlibatan Said Parman dalam korupsi ini, hingga tidak terkesan tebang pilih sebagaimana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Hermansyah kepada batamtoday di Tanjungpinang, Senin (18/2/2013).

Hermansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi, Said Parman sendiri mengakui kelalaiannya sebagai atasam dan tidak memberikan teguran serta peringatan pada anak buahnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas, harus turut serta bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Terlebih, dari fakta dan data yang terungkap di persidangan, Said Parman juga turut serta menerima dana dari terdakwa.

Kerugian Negara Rp93 Atas Bukti Pemungutan Pajak

Sementara itu, saksi ahli dari BPKP, Ramlan Lumban Batu dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengatakan dari Rp217 juta lebih total dana PPn dan PPh yang dipungut Saparman, hanya Rp124 juta yang disetorkan ke kas negara. Sementara sisanya sekitar Rp93 juta lebih tidak disetorkan.

"Dari hasil audit yang kami lakukan, berdasarkan data penarikan pajak dan bukti penyetoran yang disita Kejaksaan, terdapat selisih Rp.93,092,216,7,-, dana pajak yang ditarik Saparman tetapi tidak disetorkan ke kas negara," ujarnya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (18/2/2013).

Atas dasar tidak disetorkannya pajak ini, tambah Ramlan, BPKP menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp.93,092,216,7,-.

Data lain yang terdapat pada sejumlah bukti penarikan dan penyetoran pajak yang disita penyidik Kejaksaan, Saparman juga diketahui melakukan pemungutan pajak langsung setiap pelaksaanan pembayaran gaji maupun kegiatan di Disnakersos Tanjungpinang.

"Jadi selisih dari pungutan yang dilakukan, dengan yang disetor itu terdapat sebesar Rp93 juta lebih, dan nilai ini yang belum disetorkan Saparman," ujar Ramlan.

Sidang kembali dihentikan Ketua Majelis Hakim, Edi Junaidi dan akan dilaksanakan kembali pada minggu mendatang, dengan agenda akan memeriksa saksi lainnya.

Editor: Dodo