Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pergi Dugem, Sindikat Curanmor Malah Masuk Sel
Oleh : hz/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 10:33 WIB
curanmor-lubuk-baja.jpg Honda-Batam
Dua tersangka, JA dan EI bersama dengan kendaraan bermotor hasil curiannya saat dilakukan gelar perkara di Mapolsek Lubuk Baja. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Niat hati ingin menikmati dunia malam dan pesta di tempat hiburan di kawasan Nagoya, namun malang JA (19) dan EI (19) malah harus mendekam di sel tahanan di Mapolsek Lubuk Baja.

Kedua tersangka sindikat ranmor ini dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja pada Minggu (10/2/2013) sekitar pukul WIB di Diskotek Planet II Nagoya Newton setelah mendapat laporan dari pihak sekuriti diskotek tersebut.

"Kedua tersangka kita tangkap berdasarkan laporan sekuriti Diskotek Planet II, sebab sekuriti menemukan kunci T dari tangan salah satu tersangka," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto kepada batamtoday, Sabtu (17/2/2013).

Dijelaskannya, kejadian berawal ketika kawanan sindikat curanmor ini hendak menikmati dunia malam di diskotek tersebut, seperti biasa para tamu yang akan masuk selalu diperiksa petugas sekuriti dan ditemukanlah kunci T dari tangan tersangka EI.

Masih kata Aris, kedua tersangka mengaku kalau mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Komplek Kuarta Karsa blok II/6 Nagoya pada Sabtu (9/2/2013) dari aksi tersebut sindikat ini berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter hitam nopol BP 4856 DQ.

"Selain TKP di Lubuk Baja, sindikat ini juga beraksi di wilayah Batuampar dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vega di depan Diskotek Sphinx sekitar tiga minggu yang lalu," jelas Aris.

Sepeda motor curian di Diskotik Sphinx itu digunakan mereka untuk aksi mereka, sedangkan motor yang dipetik di dalam aksi terakhir sudah dijual kepada seorang penadah di Batuaji seharga Rp800 ribu.

"Tersangka R, penadah motor curian kita bekuk satu hari setelah kedua tersangka kita amankan," lanjutnya.

Selain menangkap tiga tersangka dan satu unit motor, tim buser juga berhasil mengamankan satu plat motor BP 5751EH, kunci T dan uang tunai sebesar Rp149 ribu dari sindikat ini.

Atas perbuatannya, tersangka JA dan EI akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka R akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian.