Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Sejenis Kembali Mangkir Sidang

Dokumen Pernikahan Pasangan Sejenis Diurus Pegawai Honorer KUA Seibeduk
Oleh : irw/dd
Kamis | 14-02-2013 | 16:24 WIB
sidang-lesbi-lagi.jpg Honda-Batam
Persidangan di PA Batam yang tidak dihadiri pasangan sejenis, Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday -  Pasangan sejenis, Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas kembali mangkir dari persidangan yang terahir di Pengadilan Agama Batam, Kamis (14/2/2013)

Sidang yang digelar terbuka, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama sebagai Ketua Majelis Drs Nuheri SH MH dengan hakim anggota Drs H.Muklis, dan H Sofyan Nasution, SH didampingi Panitera Kamaruzzaman, SH, serta Budi Darmawan, Kepala KUA Seibeduk sebagai penggugat.

Dalam putusan tersebut akhirnya terungkap kenapa pasangan itu bisa memperlangsungkan pernikahan dari keterangan saksi selama di persidangan membuktikan adanya pihak ketiga yang mengurus dokumen pernikahan pasangan sejenis itu.

Dokumen tersebut diurus oleh Mashadi, seorang pegawai honorer KUA Seibeduk.

Selain itu yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini adalah tergugat I dan tergugat II melaksanakan pernikahan pada tanggal 13 Januari 2012 di hadapan Hamdanis, Kepala KUA Seibeduk saat itu.

Saksi mengakui kalau hal tersebut adalah kesalahan teknis menimbang atas gugatan ini tergugat I mengakui benar kalau jenis kelaminnya adalah perempuan yang bernama Siti Rokhilah binti Anshorudin.

Joni Arif, Lurah Mangsang mengaku tergugat tidak menghadap langsung ke lurah karena yang meminta tanda tangan adalah staf kelurahan.

Majelis hakim memutuskan perkara pembatalan akta nikah pasangan Angga Soetjipto dan Ninies Ramiluningtyas tidak memiliki kekuatan hukum tetap

Usai persidangan Humas PA Batam, Muklis mengatakan perkara pasangan pasangan sejenis ini sudah putus tapi jika sebelum 14 hari setelah diucapkan atau 14 hari setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir atau pemberitahuan isi putusan itu tak diterima tergugat I dan tergugat II maka tergugat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama

Ia menambahkan lolosnya pernikahan yang terlarang ini karena dibantu oleh oknum KUA.