Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 3 tahun, Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Banding
Oleh : chr/dd
Rabu | 13-02-2013 | 17:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday -  Dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, masing-masing mantan Ketua KPU Karimun Julfikri dan anggota KPU Karimun Darman Munir menyatakan banding setelah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Hal itu dikatakan kedua terdakwa dalam sidang putusan kasus korupsi dana hibah KPU Karimun yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu(13/2/2013).

Selain dikenakan hukuman badan dan denda, terdakwa Julfikri juga dikenakan hukuman mengembalikan uang pengganti sebesar Rp291 juta lebih atau diganti dengan kurungan selama 7 bulan.

Sementara, terdakwa Darman Munir dikenakan hukuman megembalikan uang pengganti sebesar Rp193 juta lebih atau diganti dengan hukuman penjara selama 7 bulan kurungan.

"Kami tidak terima pak hakim dan kami menyatakan banding," kata Julfikri dan Darman Munir dalam sidang terpisah.
 
Dalam putusannya, Jarihat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenangnya selaku ketua dan anggota KPU Karimun untuk memperkaya diri sendiri, maupun korporasi dan orang lain, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Hukuman ini sebenarnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan dikenakan kewajiban mengembalikan uang pengganti atau diganti hukuman selama 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya Bastari Majid dan Ernawati menyatakan banding, sementara JPU Sigit SH juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Riau.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun ini dihadapkan ke Pengadilan Tipikor atas tidak jelasnya laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang diperoleh dari APBD pada tahun 2010.

Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan, tambah Edi, dengan membuat SPPD perjalanan dinas fiktif serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 44 dan Permendagri Nomor 49 tentang Pemberian Dana Hibah dari APBD ke KPUD.

Selain itu, dalam praktek penggunaan anggaran KPU, dari total Rp12 miliar dana Pemilukada, dalam SPJ-nya tidak dibarengi dengan bukti-bukti penggunaan anggaran sehingga terindikasi fiktif.