Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 646 Gram Shabu
Oleh : ali/dd
Rabu | 13-02-2013 | 16:49 WIB
pemusnahan-600-gram-shbu-sabu.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti shabu seberat 600 gram lebih di Mapolda Kepri. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang buktu narkotika jenis shabu-shabu seberat 646 gram dari dua kasus pengungkapan dari sitaan sebanyak 680 gram shabu di Mapolda Kepri.

"Pemusnahan yang kita gelar merupakan penangkapan dari dua LP tindak pidana narkotika pada Januari 2013 ini," ujar Ditnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Agus Rohmat, Rabu (13/2/2013).

Pemusnahan yang digekar di Ditnarkoba Polda Kepri dihadiri oleh BPOM Kepri, Kejaksaan, pengacara tersangka dan para tersangka As alias A bin M.A dan HK alias A.

Dari 680 narkotika jenis shabu-shabu ini diantaranya diungkap pada 22 Januari 2013 atas nama tersangka HK alias A yang ditangkap di kamar 301 Hotel Planet Holiday dan berhasil disita sebanyak 80 gram shabu melalui LP-A/07/I/2013/SPKT-Kepri.

Dan LP-A/10/I/2013/SPKT-Keperi atas nama tersangka As alias A Bin M.A dengan barang bukti 600 gram shabu-shabu yang berhasil diamankan di Pantai Tanjung Memban, Nongsa pada Kamis (24/1/2013).

"Untuk barang bukti tersangka As alias A Bin M.A sebanyak 24 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Medan, sisanya 576 gram dimusnahkan. Sedangkan barang bukti tersangka HK alias A, 70 gram dimusnahkan dan sebanyak 10 gramnnya juga dikirim ke Labfor," katanya kembali.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti seberat 646 gram terlebih dahulu diambil sampelnya untuk pembuktian kebeanran bahwa barang haram tersebut merupakan serbuk shabu-shabu.

Setelah diyakini oleh para saksi dari berbagai instansi yang menghadiri, barang haram tersebut dimasukkan kedalam tong yang berisi air panas dan diaduk hingga rata, sebelum akhirnya dibuang.