Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Via SMS, Bandar Sie Jie Dibekuk Polisi Batam
Oleh : hz/dd
Rabu | 13-02-2013 | 14:32 WIB
sie-jie-batuaji.jpg Honda-Batam
Tersangka Aseng saat diinterogasi anggota Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Hendra/btd)

BATAM, batamtoday - Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk Hutan alias Aseng (45), bandar sie jie yang beroperasi di wilayah Batuaji. Dalam prakteknya, pelaku menjalankan bisnis judi dengan modus pemesanan melalui SMS dengan omzet hingga belasan juta per bulan.


Penangkapan terhadap Hutan alias Aseng berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktek judi sie jie di kawasan Batuaji. Setelah menerima laporan warga dengan  LP-A/11/1/2013 tanggal 23 Januari 2013, akhirnya Aseng dibekuk ketika sedang menunggu calon pembeli, Minggu (10/2/2013) pagi di Rumah Makan Lubuk Raya, Batuaji.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang maraknya praktek judi sie jie di wilayah Batuaji. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku saat menunggu calon pembeli," kata Iptu Feri Kuswanto, Kanit I (Vice Control) Satreskrim Polresta Barelang, kepada batamtoday, Rabu (13/2/2013).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp1,3 juta dan dua unit handphone Blackberry 8250 dan handphone Samsung E 1080.

"Modus yang dilakukan pelaku melalui pemesanan lewat pesan SMS. Kemudian disetorkan pelaku ke bandar besar di Pekanbaru, Riau," lanjutnya.

Masih kata Feri, dari pengembangan petugas, praktek judi sie jie yang dilakukan pelaku sudah berjalan lebih kurang dua bulan di Batam. Dimana setiap bulannya berhasil mendapatkan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Sementara itu, Aseng mengaku kalau usahanya dilakukan karena terpaksa sebab tak memiliki pekerjaan lain dan untuk membiayai kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Saya hanya kurir di Batam, selanjutnya uang sie jie ini disetorkan ke bandar besar di Pekanbaru," kata Aseng.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.