Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Memfasilitasi, Nuryanto Bantah Bekingi Pengusaha
Oleh : ron/bert/dd
Rabu | 13-02-2013 | 13:19 WIB
Nuryanto.gif Honda-Batam
Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Nuryanto atau sering disapa Cak Nur, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, membantah tudingan warga Bukit Timur dirinya berpihak kepada pengusaha, PT Cahaya Dinamika Harum Abadi, dalam proses ganti rugi lahan warga.


Cak Nur mengatakan dirinya tidak berpihak kepada pengusaha, namun hanya memfasilitasi antara masyarakat dan pengusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya tidak ada kepentingan, saya hanya menjalankan tugas saya sebagai fasilisator untuk sama-sama menyelesaikan masalah secara musyawarah," kata Cak Nur, Rabu (13/2/2013).

Diakuinya, memang ada permohonan dari pengusaha secara tertulis untuk melakukan pendampingan dan itu tidak melanggar hukum. Dan saat turun ke masyarakat, dirinya didampingi oleh camat dan pihak kepolisian.

"Saya memberikan saran kepada bapak/ibu. Jangan sampai nantinya pengusaha menggunakan pihak ketiga melalui calo atau jasa. Kalau dilakukan hal tersebut akan jadi masalah lagi," katanya kepada sejumlah warga.

Cak Nur menambahkan, dalam hal ini dia turun ke masyarakat merupakan bentuk moral agar tidak dilakukan penekanan dari pihak manapun.

"Kalau diperlukan, kita akan langsung turun lagi untuk menemui masyarakat," ujarnya kepada perwakilan dari warga.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Cak Nur, warga bisa menerima dan membubarkan diri.

Sementara, kepada wartawan Cak Nur mengatakan bahwa ganti rugi yang diberikan perusahaan kepada warga ada dua opsi, yakni Rp4 juta bagi yang tidak mau pindah ke kavling yang telah disediakan atau mendapatkan ganti rugi Rp6 juta kalau tidak mengambil kavling.

"Sepengetahuan saya, ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan selaku pemegang lahan itu paling besar di Batam selama saya memimpin RDP. Namun kita kembalikan ke perusahaan apakah mampu memenuhi permintaan warga," terang Cak Nur.