Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Kampanye, Anggota DPRD Karimun Wajib Minta Persetujuan Pimpinan
Oleh : Freddy
Jum\'at | 11-10-2024 | 10:24 WIB
Raja-Rafiza1.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menegaskan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib mengajukan izin kepada pimpinan DPRD. Aturan ini diatur dalam surat imbauan resmi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, Kamis (10/10/2024).

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyatakan imbauan ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan ini menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, harus mendapatkan izin atau cuti resmi dari pimpinan mereka sebelum ikut serta dalam kegiatan kampanye.

"Imbauan dari Bawaslu ini sangat jelas. Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus mengajukan izin kepada pimpinan DPRD. Sebagai pejabat daerah, kita harus mematuhi setiap ketentuan yang berlaku," ujar Raja Rafiza.

Raja menambahkan, sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024, belum ada satu pun anggota DPRD Karimun yang mengajukan izin untuk kampanye. Ia juga menjelaskan bahwa jika kampanye dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, anggota DPRD tidak perlu mengajukan izin.

"Izin kampanye bersifat tentatif, bergantung pada jadwal kampanye masing-masing anggota DPRD," katanya.

Larangan bagi pejabat daerah untuk berkampanye tanpa izin cuti telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 Ayat (2). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan pejabat negara lainnya, termasuk Anggota DPRD, harus mendapatkan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 148 Ayat (2) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menegaskan, Anggota DPRD kabupaten/kota termasuk pejabat daerah, yang juga diperkuat dengan ketentuan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024. Aturan tersebut mengatur bahwa pejabat negara atau pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan negara saat ikut serta dalam kampanye.

Dengan aturan ini, Bawaslu berharap anggota DPRD dapat menjalankan kampanye secara tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye mereka.

Editor: Gokli