Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kencing Solar di Laut Akhirnya Ditangani Polda Kepri
Oleh : bert//irw/dd
Selasa | 12-02-2013 | 12:52 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akhirnya menangani kasus kencing solar yang dilakukan tanker pengangkut solar milik Pertamina ke kapal berbendera Singapura yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono dalam gelar perkara di Markas Direktorat Polisi Perairan menyatakan ada empat kapal yang ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

"Empat kapal itu yakni MT Serena II, KM Cahaya, MT Elektra dan KM Eka Jaya," kata Hartono, Selasa (12/2/2013).

Hartono menjelaskan, MT Serena II ditangkap oleh aparat Kanwil Bea dan Cukai Kepri saat 'kencing solar' ke KM Cahaya berbendera Singapura di perairan Lobam pada Senin (28/1/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebanyak 3.700 ton solar yang diangkut MT Serena II, telah dikencingkan sebanyak 25 ton ke KM Cahaya. Transaksi ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum dari Pertamina.

Oleh aparat BC Kepri yang menggunakan Kapal Patroli BC 9002, kedua kapal ini lantas digiring ke Karimun. Nyaris tak terendus penangkapan ini dan aparat BC Kepri juga bungkam sebelum akhirnya penanganan kasusnya diserahkan ke Polda Kepri.

Lima tersangka diamankan, yakni Jefry (nahkoda MT Serena II), Baginda (ABK MT Serena II) bersama Giman, Yudi dan Zainuddin selaku ABK KM Cahaya.

Sementara, untuk MT Elektra tertangkap aparat Ditpolair Polda Kepri saat melakukan transfer solar ke KM Eka Jaya di perairan Punggur pada Jumat (8/2/2013) lalu.

Lima tersangka ditangkap yakni John, Sabaruddin, Riana, Janes dan Krisna dalam transfer ilegal tersebut.

"Sekitar 1 ton solar sudah dipindahkan dari MT Elektra ke KM Eka Jaya milik Primkopal ini,," kata Kombes Yassin Kosasih, Direktur Polair Polda Kepri.

Namun Yassin mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan mengenai aktor intelektual di balik aktivitas 'kencing solar' ini.