Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penjualan Bayi

Polisi Tanjungpinang Baru Tetapkan Ibu Bayi Sebagai Tersangka
Oleh : chr/dd
Selasa | 12-02-2013 | 18:19 WIB
bayi-dr.jpg Honda-Batam
Bayi berinisial N (dalam gendongan) saat berada di RPAS Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dr (28) ibu sekaligus pelaku penjualan bayinya yang baru berusia 10 hari, ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Sementara keluarga pembeli berinisial Ps, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, penetapan Dr sebagai tersangka didasari terpenuhinya dua alat bukti berupa kuitansi penjualan dan pernyataan palsu Dr dalam surat yang dibuat.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka baru penjual yang merupakan ibu bayi, atas dua alat bukti dan pernyataan bohong pelaku di dalam surat pernyataan yang mengatakan kalau dia punya suami, ternyata tidak ada," kata Memo, Selasa (12/2/2013).

Sementara, Ps yang merupakan warga Tanjung Unggat, hingga saat ini, masih sebagai saksi, mengingat itikad dan niat baik dirinya bersama suaminya yang ingin mengadopsi anak Dr, namun tidak mengerti dengan prosedur dan aturan adopsi. Hingga saat hendak membuat surat pernyataan adopsi, Ps memanggil RT sebagai saksi.

Dalam suart pernyataan pengadopsian bayi N antara Dr dan Ps sendiri, Dr mengaku kalau dirinya memiliki seorang suami, namun dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak memiliki suami.

Selain itu, dari penyelidikan Polisi, dalam praktek pengadopsian, Dr lebih mementingkan uang si pengadopsi, dengan permintaan uang terlebih dahulu yang dibarengi dengan pembuatan surat pernyataan, dengan alasan mau menyelamatkan bayinya.

"Kalau pelaku, si ibu bayi masih beranggapan kalau dirinya mau menyelamatkan bayinya. Sementara sejak masih di dalam kandungan, Dr sudah ada niat mau menjual atau memberikan bayinya  pada orang lain," kata Memo.

Sementara itu, kondisi bayi (N) hingga saat ini, masih dirawat unit KPPAD (Komisi Pengawsan Perlindungan Anak Daerah) Kepri yang diinapkan di rumah perlindungan anak sosial (RPAS) Kepri.