Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bansos Panti Asuhan, PT TPA Merasa Dikorbankan
Oleh : ron/dd
Selasa | 12-02-2013 | 17:37 WIB

BATAM, batamtoday - Rustam Ritonga, kuasa hukum PT Tiga Pilar Abadi menanggapi persoalan hukum bantuan sosial permakanan ke panti asuhan yang tidak sesuai spesifikasi bahwa kliennya hanya sebagai korban. Pasalnya Nelly selaku rekanan yang menyalurkan barang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dijelaskan Rustam bahwa secara hukum pihaknya hanya sebagai korban. Karena dari hasil pemenangan tender seharusnya memperoleh keuntungan, malah mengalami kerugian.

"Masyarakat menilai klien saya bermain curang, padahal sebagian dari mereka tidak sesuai komitmen yakni ibu Nelly," ungkapnya.

Rustam menerangkan bahwa Nelly merapat ke PT TPA ingin bekerjasama untuk menyediakan sembako ke panti asuhan sesuai dengan kontrak dengan kesepakatan pembagian hasil.

"Kontrak dengan komitmen pembagian hasil, anggarannya sebesar Rp1.664.157.000, sedangkan keuntungan sebesar Rp180 juta untuk PT TPA sedangkan sisanya untuk bu Nelly," terang Rustam.

Akan tetapi pada perjalanannya, bahagian yang mendistribusikan dalam hal ini Nelly ternyata melaksanakan tidak sesuai komitmen.

"Klien kita telah menegur bu Nelly karena barang yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi," katanya.

Akan tetapi Nelly tetap tidak mau dengan alasan takut rugi kalau dikembalikan lagi. Bahkan ketika pihaknya berjanji akan membantu retur untuk mengambil barang, dia tetap tidak mau.

"Tanggal 4 Oktober pendistribusikan pertama, ditelepon orang tidak sesuai spesifikasi. Tanggal 5 Oktober klien saya telepon ke bu Nelly. Tapi dia tidak mengindahkan larangan suplai malah lanjut terus," ujarnya.

Harapan mereka, agar kontrak tersebut bisa dilanjutkan dan  akan bertanggungjawab membuat pendistribusian sesuai dengan spesifikasi tersebut.

"Untuk kerugian negara, kita belum ada. Sampai detik ini pengajuan dana sepeserpun belum ada. Yang pasti dari pekerjaan ini kita belum terima. Padahal kita wajib membayar jaminan pelaksanaan sebesar Rp83 juta," ujar Rustam.