Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuh Lasron Panjaitan Diserang Usai Jalani Sidang
Oleh : chr/dd
Senin | 11-02-2013 | 18:24 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Usai pelaksanaan sidang, dua orang tua yang diduga adalah orang tua korban Lasron, secara tiba-tiba menyerang terdakwa M. Fali Hidayat alias Aceng dengan cara hendak memkul dan meludahi muka terdakwa. Penyerangan dilakukan secara tiba-tiba di ruang sidang PN Tanjungpinang, Senin (11/2/2013).

Beruntung Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH, langsung menghalau dua orang tua koran tersebut, hingga akhirnya saat berusaha meludahi muka pelaku, justru mengenai dirinya.

Aceng pun langsung dilarikan Jaksa dan Sipir Kejaksaan ke sel tahanan PN Tanjungpinang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.    

Sementara dalam persidangan diketahui, setelah sempat menumpang mandi di rumah Kalim pada Senin (23/10/2013) Aceng kembali ke rumahnya di Jalan Kamboja dengan diantarkan oleh Kalim.

Kepada Sari, isterinya, Aceng mengaku pulang tengah malam karena balik memancing. Sementara baju yang dikenakan sebelumnya, dikatakan pelaku telah dibuang karena robek.    

Demikian dikatakan saksi Kheri Khairudin tetangga Aceng dalam kesaksiannya di PN Tanjungpinang.

"Malam itu juga dirinya sempat ngomong ke isterinya, kalau besok pagi,Selasa (24/10/2012) akan segera berangkat ke Jakarta untuk menjenguk adiknya yang sedang sakit parah dan dirawat di rumah sakit," ujar Kheri Khairudin, tetangga Aceng.

Khairudin menambahkan, karena alasanya mau menjenguk adiknya yang sedang sakit, isterinya juga sempat bertanya apakah dirinya punya uang, dan kalau tidak punya, Sarimenawarkan uang Rp200 ribu untuk ongkos, namun hal itu ditolak oleh terdakwa.

Sementara, adik korban Maruli Tua Panjiatan mengatakan setelah sekian lama Lasron tidak pulang, beberapa hari kemudiaan setelah kejadian sempat kembali menanyakan keberadaan Lasron kepada isteri terdakwa, apakah Lasron pergi bersama Aceng, tetapi dijawab oleh Sari, kalau suaminya sedang berangkat ke Jakarta.

Hingga akhirnya, satu minggu setelah kejadian dan melapor pihak kepolisian menemukan motor korban Lasron, sedangkan mayatnya diketahui keberadannya setelah polisi menangkap terdakwa Aceng di Garut, Jawa Barat.

Atas pengakuaan Aceng, selanjutnya Polisi, meminta saksi Maruli Tua Panjaitan bersama isterinya mengenali korban dan ternyata benar kalau jasad yang ditunjukkan terdakwa adalah Lasron.

"Hal itu kami kenali dari jaket serta gigi palsunya, bersama mootor yang didapat sebelumnya," ujar Maruli.

Atas keterangan kelima saksi, terdakwa Aceng membenarkan keterangan tersebut dan menyatakan kalau dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap Lasron.