Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DR Minta Bidan Carikan Pembeli Bayinya
Oleh : ah/dd
Senin | 11-02-2013 | 17:43 WIB
bayi-dr.jpg Honda-Batam
Bayi DR, dalam gendongan pengasuh KPPAD, yang hendak dijual oleh ibu kandungnya seharga Rp7 juta. (Foto: Agus/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - DR (28), warga Kijang Lama, Tanjungpinang yang menjual bayinya seharga Rp7 juta ternyata sempat meminta seorang bidan yang membantu persalinannya untuk menjual darah dagingnya itu dengan alasan desakan ekonomi.

Alhasil, didapatlah perempuan berinisial PS yang merupakan istri PNS Kantor Kepala Desa Letung, yang telah tiga tahun berkeluarga namun belum dikaruniai anak. Mendapatkan kabar ada bayi yang mau diadopsi, PS pun senang dan memenuhi segala persyaratan yang diinginkan DR selaku ibu bayi.

DR meminta uang tunai Rp7 juta sebagai ganti biaya persalinan bidan, sebaliknya PS pun meminta DR untuk membuat surat pernyataan dan persetujuan suami agar mengesahkan permintaan adopsi anaknya.

Minggu (10/2/2013) malam, DR datang untuk menyerahkan anaknya ke pada PS di hadapan RT setempat untuk menjadi saksi. Serah terima pun terjadi, namun QW sang Ketua RT mengakui ada hal yang ganjil usai serah terima bayi sebab PS menyerahkan uang kepada DR, dan membuat surat hitam di atas putih sebagai persetujuan.

Hal itu kemudian dilaporkan QW ke polisi dan kini DR mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang dan dijerat pasal 83 UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Rosmawati, Komisioner KPPAD Kepri, mengimbau warga yang ingin melakukan adopsi sebaiknya melaporkan ke Kantor Dinas Sosial setempat dan mengikuti prosedur hukum mengenai adopsi agar tidak bermasalah di kemudian hari.