Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Bunuh Lasron, Aceng Numpang Mandi di Rumah Temannya
Oleh : chr/dd
Senin | 11-02-2013 | 17:05 WIB
aceng-sidang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aceng saat mengikuti persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga saksi perkara pembunuhan Lasron Panjaitan, masing-masing Kalim, Herianto dan Parmun mengatkan kalau terdakwa M. Fali Hidayat alias Aceng sempat menumpang mandi di rumah mereka yang terletak di Simpang Busung, Tanjung Uban usai membunuh korban pada Senin (23/10/2012) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun ketiganya mengaku, tidak mengetahui kalau terdakwa Aceng baru melakukan pembunuhan. Demikian diungkapkan, ketiga saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Lasron di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/2/2013).

"Pada hari itu, sekitar pukul 20;00 Wib, saya ditelepon Aceng, kalau dia mau ke rumah saya, Tetapi saya bilang rumah yang mana, dia bilang yang di Kamboja, lalu saya jawab kalau saya sudah pindah ke Simpang Busung, lalu diminta untuk dijemput, lalu saya jemput," ujar Kalim, rekan terdakwa.

Setelah dijemput, terdakwa mengaku kalau dirinya habis bertengkar dengan isterinya, dan meminta numpang mandi di rumah Kalim.

Sesampianya di Simpang Busung, dua rekan Kalim, Herianto dan Parmun juga sempat menyaksikan terdakwa Aceng permisi untuk menumpang mandi. Dan setelah menumpang mandi, Kalim juga diminta Aceng untuk membelikan rokok dan sandal untuk digunakan.

"Setelah selesai mandi dan meminjam baju saya, dia saya antarkan pulang ke rumahnya," ujar Kalim lagi.
        
Sementara itu, saudara korban Lasron, Maruli Tua Panjaitan mengaku, sebelumnya selama satu hari abangnya tidak pulang ke rumah isteri Aceng bernama Sari bersama Kheri Khairudin yang merupakan tetangga terdakwa Aceng, sorenya sempat datang ke rumah Lasron, untuk menanyakan apakah Aceng ada datang ke rumah Lasron, yang dijawab Maruli,"Tidak ada".

"Isteri terdakwa Aceng datang ke rumah bersama satu orang menanyakan apakah suaminya ada di rumah Lasron, Saya bilang tidak ada, dan saya juga bilang kalau Lasron juga belum pulang,hingga akhirnya kedunya pulang," kata Maruli.

Namun demikiaan, ketika hendak berangkat Lasron sebelumnya sempat pamit kepada isteri Maruli, untuk pergi ke rumah Aceng, dan sejak pergi kerumah terdakwa tersebut korban tidak pernah pulang, hingga akhirnya dirinya melaporkan hilangnya Lasron ke Polisi.

"Satu minggu setela melapor, pihak kepolisian baru menemukan motor abang saya, sedangkan mayat-nya ketahuan keberadaannya setelah polisi menangkap terdakwa Aceng di Garut, Jawa Barat," kata Maruli.

Atas pengakuaan Aceng, selanjutnya Polisi, meminta saksi Maruli Tua Panjiatan bersama isterinya mengenali korban dan ternyata benar kalau jasad yang ditunjukkan terdakwa adalah Lasron.

"Hal itu kami kenali dari jaket serta gigi palsunya, bersama mootor yang didapat sebelumnya," ujar Maruli.

Atas keterangan kelima saksi, terdakwa Aceng membenarkan keterangan tersebut dan menyatakan kalau dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap Lasron.

Dalam sidang sebelumnya Aceng didakwa JPU Edi Prabudi dengtan dakwaam alternatif melanggar pasal 340 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 339 KUHP dalam dakwaan kedua.

Sidang kembali digelar Majelis Hakim Jarihat Simarmata, Sarudi dan Aji Suryo dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi lainnya.