Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Mau Maling, Candra Tewas Usai Dihujani Pukulan Pemilik Rumah
Oleh : irw/dd
Senin | 11-02-2013 | 14:11 WIB
mangiring-indora.jpg Honda-Batam
Indora (membelakangi lensa) saat memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Candra Effendi (36) tewas usai dihujani pukulan saat kepergok memasuki rumah milik Indora (26) warga Tiban Lama RT 4 RW 1, Senin (11/2/2013) dini hari tadi.

Kepada Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Mangiring Hutagaol, Indora menyebutkan dirinya menghajar Candra karena pria tersebut diketahui memasuki dan mengobrak abrik kamarnya.

Indora mengatakan dini hari itu dia baru saja pulang kerja. Setelah masuk ke dalam kamarnya sia kaget melihat pria yang tak di kenal berada di dalam kamarnya itu.

"Saya coba bertanya kepada orang yang berada di kamar saya kenapa masuk ke dalam kamar saya, lalu pria yang bernama Candra menjawab tak karuan alis ga jelas au...au..au...mau maling ya... terus dia cuma bilang kalau temannya Rb yang merupakan anggota Babinsa Tiban Lama," ujar Indora.

Tanpa pikir panjang dua pukulan pun melayang ke muka Candra tepat di keningnya. Kemudian Indora membanting Candra ke kasur dan pria tak bisa melawan karena tangannya dijepit kaki Indora.

"Pas di ruang tamu, saya tanya dia tinggal dimana dan apa hubungannya dengan Rb, dan untuk meyakinkan itu akhirnya saya dan Dedi, abang kandung saya, bawa dia ke pos Babinsa yang tak jauh dari rumah," kata Indora.

Namun setelah sampai di Pos Babinsa, Candra akhirnya jatuh tertelungkup sendiri dan kepalanya membentur aspal

"Nah pas kita angkat Candra tak sadarkan diri lagi dicek nadi tidak ada tanda-tanda berdenyut namun pas diangkat dari mulut korban tercium bau alkohol kemudian indora membawa Candra ke rumah bidan yang tak jauh dari lokasi. Setelah dicek ternyata Candra tak tertolong lagi dan langsung dilarikan ke kamar jenazah RSOB-BP Batam," kata dia lagi.

Sementara, Mangiring mengatakan pihaknya sudah melakukan rekonstruksi sementara di lokasi terkait kejadian itu. Indora akhirnya ditahan.

Tambah Mangiring pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Terkait perbuatan ini, Indora diancam pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara

"Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang ancamannya 7 tahun penjara," ujar Mangiring.

Dokter Polda Kepri dr Novita di RSOB-BP Batam usai melakukan visum et repertum (VER) atau pemeriksaan luar mengatakan di wajah Candra ditemukan tanda bekas benda tumpul.

"Untuk memastikan penyebab tewasnya korban rencana besok di otopsi," ujar Novita .